Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Ungkap Doa Herry Wirawan : Hati Orang Siapa yang Tahu
Hari ini, Selasa (15/2/2022), terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hari ini, Selasa (15/2/2022), terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis.
Sidang vonis Herry Wirawan bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Majelis Hakim bakal memutuskan vonis apa yang dijatuhkan.
Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa kliennya terus berdoa menjelang vonis.
"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira Mambo Senin kemarin.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022, mengatakan, agenda sidang masih sesuai jadwal.
"Ya, masih (sesuai jadwal vonis besok)," ujarnya.
Baca juga: Nasib Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ditentukan Hari Ini, Keluarga Korban Harap Dihukum Mati
Berbeda dengan sidang sebelumnya yang selalu tertutup, sidang dengan agenda vonis ini rencananya bakal terbuka untuk umum.
Hanya saja, dalam sidang nanti belum dapat dipastikan apakah terdakwa Herry Wirawan bakal dihadirkan secara langsung atau virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.
"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya.
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana juga bakal hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.
"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," katanya.
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, kemudian hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Komentar Keluarga Korban