Wajah Lega Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Disorot, KPAI: Ini Belum Inkrah
Lebih lanjut, Retno Listyarti pun meminta majelis hakim memerhatikan nasib para korban Herry Wirawan.
Penulis: khairunnisa | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ekspresi Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati seketika berubah saat majelis hakim membacakan vonis untuknya.
Semula duduk dengan tubuh tegap dan pandangan ke depan, Herry Wirawan tampak gusar menjelang dan saat majelis hakim mengurai vonis.
Pria asal Garut usia 36 tahun itu langsung menundukkan pandangannya seraya memejamkan mata.
Tubuhnya yang semula tegap berubah lesu di atas kursi pesakitan.
Entah karena lega tak jadi dihukum mati, Herry Wirawan tampak beberapa kali memejamkan mata saat hakim membacakan detail vonis untuknya.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini, Selasa (15/2/2022), Herry Wirawan tak diganjar dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alih-alih dihukum mati, Herry Wirawan hanya divonis penjara seumur hidup.
Baca juga: Selamat dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo dilansir TribunnewsBogor.com.
Selain lolos dari hukuman mati, Herry Wirawan juga bernapas lega lantaran tak divonis hukuman kebiri kimia.
Majelis hakim menolak mentah-mentah tuntutan kebiri kimia untuk Herry Wirawan.
Hukuman kebiri kimia, tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata Yohanes Purnomo Suryo.

Sementara Herry Wirawan terlihat lega karena divonis tak sesuai tuntutan JPU, KPAI menanggapinya dengan gusar.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti menyebut Herry seharusnya belum bisa lega.
Karena vonis dari hakim itu belum inkrah.
Baca juga: Ekspresi Herry Wirawan Jalani Sidang Kasus Rudapaksa Santriwati, Sempat Berdoa Sebelum Bertemu Hakim
Untuk diketahui, putusan inkracht atau inkrah adalah proses penyelesaian akhir dari suatu perkara perdata yang telah diputus oleh pengadilan
"Kami KPAI menghargai keputusan hakim. Ini kan belum inkrah. Bagi Kami penegakkan hukum harus dilakukan," pungkas Retno Listyarti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas tv.
Lebih lanjut, Retno Listyarti pun meminta majelis hakim memerhatikan nasib para korban Herry Wirawan.
"Kalau sudah dilakukan proses hukum ini, lalu anak-anak korban dapat apa ? Kan itu yang harus dikedepankan. Karena anak-anak korban ini ada dua, korban langsung yang dipaksa melakukan hubungan badan sampai hamil, kedua kan anak-anak yang dilahirkan," imbuh Retno Listyarti.

Diakui Retno Listyarti, para korban sang guru cabul itu tengah mengalami kesulitan hidup.
"Mereka melanjutkan hidup agak sulit. Karena ada beberapa anak yang sudah sekolah dan sudah pindah sekolah. Tapi kasus ini viral, dan diketahui sekolah kalau anak ini sudah melahirkan, (korban) dikeluarkan. Harusnya dia tetap punya hak untuk melanjutkan pendidikan," ujar Retno Listyarti.
Herry Wirawan Tak Membantah Kesaksian Korban
Di sidang siang ini Herry Wirawan membenarkan semua keterangan anak korban, saat dimintai keterangan di Pengadilan.
Puluhan saksi dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban.
Total ada 13 anak korban yang memberikan keterangan.
Baca juga: Nasib Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ditentukan Hari Ini, Keluarga Korban Harap Dihukum Mati
Hal itu terungkap dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menguraikan sejumlah saksi yang diperiksa di pengadilan selama sidang. Namun, hakim tak menjelaskan isi dari pemeriksaan saksi.

"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujar Yohanes saat membacakan putusan.
Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi, ahli pidana hingga psikolog.
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Rudapaksa Santri, Ini Ekspresi Herry Wirawan saat Baca Pembelaan
Kilas Balik Kasus Herry Wirawan
Kasus kejahatan Herry Wirawan menjadi perhatian publik sejak akhir tahun 2021 karena yang dilakukan Herry di luar batas nalas manusia.
Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur yang rata-rata berusia 13 tahun hingga 17 tahun.
Fakta di persidangan disebutkan bahwa Herry memerkosa para korban di beberapa tempat seperti yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Aksi bejat itu dilakukan Herrry selama lima tahun atau sejak 2016 hingga 2021.
Dari perbuatan Herry, ada sembilan bayi yang dilahirkan oleh para korban.

Bahkan oleh Herry, bayi-bayi yang dilahirkan korban digunakan sebagai alat untuk meminta sumbangan.
Ia menyebut bayi-bayi tersebut adalah anak yatim piatu.
Baca juga: Ngaku Menyesal Tapi Wajahnya Tenang, Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman
Tak hanya itu. Herry juga terbukti mengambil dana Program Indonesia Pintar yang merupakan hak dari para santriwati.
Ia juga menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperuntukkan untuk sekolah yang ia buat.
Ironisnya lagi, Herry Wirawan juga mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren.
Sejumlah santriwati disuruh bekerja seperti mengecat atau mendirikan tembok serta membuat proposal untuk mendapatkan donasi yang akan menyumbang di pesantrennya. (*)