Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pimpin Ritual Maut di Pantai Payangan, Ini Sosok Nur Hasan, Punya Pekerjaan Lain Selain Paranormal

Kediaman Nur Hasan berada di Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi.

Editor: khairunnisa
Kolase Tribunnews.com: Kanal YouTube Tribunnews
Foto Nur Hasan, pimpinan Tunggal Jati Nusantara 

Dilansir TribunJatim.com, ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara itu juga bekerja menjadi MC hingga berjualan online.

"Kerjanya kadang-kadang MC dangdut, sementara ini jual online kayak tisu," kata Kades Dukuh Mencek, Nanda Setiawan.

Baca juga: Bikin 11 Orang Tewas Tersapu Ombak, Terungkap Profesi Pemimpin Ritual Maut di Pantai Payangan

Sering Gelar Kegiatan di Rumah

Nanda mengatakan, Hasan diketahui membentuk sebuah kelompok yang selalu menggelar kegiatan di rumahnya.

Hasan sering menggelar berbagai kegiatan di ruang tamu sejak dua tahun lalu.

Awalnya, pihak pengurus desa tidak menaruh curiga, karena kegiatan yang digelar dua bulan sekali itu dirasa positif.

Misalnya, membaca Alquran, dzikir dan selawat.

“Awalnya seperti itu, tapi kok lama-lama ada seperti ini, itu saya kurang tahu,” ungkapnya.

Evakuasi warga yang tenggelam di pantai payangan Jember. Ritual Maut Berakhir Duka, 23 Orang Terseret Ombak di Pantai Payangan, 3 Meninggal.
Evakuasi warga yang tenggelam di pantai payangan Jember. Ritual Maut Berakhir Duka, 23 Orang Terseret Ombak di Pantai Payangan, 3 Meninggal. (Bagus Supriadi/Dokumentasi Basarnas Jember)

Istri dan Anak Nur Hasan Tewas dalam Ritual Maut

Dikutip dari Surya.co.id, dua dari 11 korban tewas ritual maut itu adalah istri muda Nur Hasan, Ida (22), dan anak tirinya, P (13).

Ida diketahui istri kedua Hasan yang selama ini tinggal di Dusun Gayam Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji, dekat Terminal Tawangalun.

Dugaan kuat, Ida dan P sudah masuk dalam anggota Tunggal Jati Nusantara.

Sebab, mereka beberapa kali ikut acara ritual yang diadakan oleh Hasan.

Baca juga: Sering Jadi Tempat Ritual, Begini Kondisi Pantai Payangan yang Seret Belasan Orang, Terlarang?

Nasib Nur Hasan

Hasan sudah diperiksa oleh Satreskrim Polres Jember, dan sekarang berstatus saksi.

Tidak menutup kemungkinan, status Nur Hasan bisa berubah menjadi tersangka.

Sebab, apabila merujuk Pasal 359 KUHP, jika kegiatan seseorang membuat nyawa orang lain celaka bisa dijerat pidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Pimpinan Ritual Maut di Pantai Payangan Jember, Kemana-mana Pakai Selendang Warna Hijau

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved