Suka Sesama Jenis Jadi Motif Pria di Aceh Tega Berbuat Asusila ke Anak di Bawah Umur

AH ditangkap Satreskrim Polres Langsa dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Editor: Yudistira Wanne
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria berinisial AH (25) ditangkap polisi akibat perbuatan asusila.

AH ditangkap Satreskrim Polres Langsa dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pemuda perantauan Kota Sabang itu diketahui mencabuli anak berusia 3 tahun.

Diketahui, AH sehari-harinya berprofesi sebagai penjual masakan lauk matang dengan menyewa warung kios milik orang tua korban, di Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa menegaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berkat aduan dari masyarakat.

Krisna menambahkan, setelah menerima laporan dugaan jarimah liwath (sodomi anak dibawah umur), kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Pelaku Ditangkap di Warung

Diperoleh informasi keberadaan pelaku yang berada di sebuah warung di Kecamatan Langsa Baro.

Selanjutnya, pada Kamis (10/2/2022) pukul 14.00 WIB, yang lalu, tersangka AH berhasil diamankan.

"Setelah tersangka AH diketahui keberadaannya, siang itu juga pelaku dugaan sodomi ini kita amankan ke Mapolres Langsa," papar Krisna.

Krisna menambahkan, prakiraaan motif kejadian ini tersangka AH suka sesama jenis yakni anak laki-laki.

Akibat perbuatannya itu pelaku terancam Pasal 63 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Sodomi Anak Lelaki di Bawah Umur, Pria Asal Sabang Ditangkap di Langsa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved