Penyesalan Ahok Gagal Masuk FKUI, Kini Nicholas Sean Lulus Sarjana Kedokteran, BTP : Selamat Wisuda

Menurut Ahok, kuliah di kedokteran dan menjadi dokter adalah keinginan almarhum ayahnya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Instagram basukibtp
Penyesalan Ahok gagal masuk FKUI, kini Nicholas Sean lulus sarjana kedokteran 

Akibatnya, penggusuran bisa dilakukan disejumlah tempat dan masuk dalam kategori sah atau legal.

"Hari ini kami datang untuk bertemu Pak Gubernur Anies yang setiap hari selalu berbicara akuntanilitas publik. Kita akan menunggu Pak Gubernur, apakah akan hadir menemui kita atau hanya membiarkan petugas kepolisiam untuk menghadapi kita. Kita akan kembali setelah Pak Anies hadir menemui," teriak seorang orator KRMP dari mobil komando.

Para pengunjuk rasa sendiri sebagian berasal ari Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan, 

Pantauan TribunJakarta.com, para warga membawa sejumlah spanduk dan dibentangkan di depan petugas kepolisian yang  berjaga.

Lantaran jumlah yang terbilang banyak, warga memenuhi separuh bahu jalan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Sehingga lalu lintas di sekitar lokasi diatur oleh petugas dan terlihat ramai lancar.

Massa aksi juga membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan 'Cita-Cita Kami Ialah Hak Atas Tanah. Jika Tidak Tercapai Setidaknya Kami Punya Cita-Cita'.

'Jangan Rampas Hak Alas Kami, Kami Tidak Butuh Uang Khohiman Tuan'.

Nampak, pula anak-anak ikut hadir dalam demo tersebut dan ikut membawa spanduk yang bertuliskan 'Nggak Bisa Tidur Karena Rumahku Digusur Paksa', 'Melegalkan Penggusuran Paksa' .

Adapun satu mobil komando berhenti tepat di depan Balai Kota DKI Jakarta, salah satu oraktor pun terus memanggil nama Gubernur Anies, berharap bisa langsung ditemui Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Pihak kepolisian dan Satgas Covid-19 juga turut serta siap siaga menjaga demo hari ini.

Hingga berita ini terbitkan, belum ada perwakilan Pemprov DKI Jakarta yang menemui para pendemo.

Empat Tuntutan KRMP: 

1. Cabut Pergub DKI Jakarta No.207 Tahun 2016 tentang penertiban pemukiman atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak

2. Libatkan masyarakat secara aktif dan seluas-luasnya dalam proses pembuatan aturan

3. Gantikan Pergub No.207 Tahun 2016 yang sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM)

4. Wujudkan reforma agraria sejati. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved