VIRAL Robocop Ditangkap Satpol PP di Depok, Sosoknya Bukan Pengamen Sembarang, Banyak Raih Prestasi

Robocop itu ditangkap oleh Satpol PP Kota Depok yang tengah merazia para pengamen jalanan.

Penulis: Uyun | Editor: khairunnisa
Youtube Sintesa News/Instagram satpolppdepok
VIRAL Robocop Ditangkap Satpol PP Depok, Bukan Pengamen Sembarangan, Prestasinya Bikin Dorce Kagum 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penangkapan Robocop di pinggir jalan di Depok menjadi perbincangan dan viral di media sosial.

Robocop itu ditangkap oleh Satpol PP Kota Depok yang tengah merazia para pengamen jalanan.

Robocop yang ditangkap ini tentunya bukanlah karakter dalam film produksi Hollywood di tahun 1978 dan diremake ulang di tahun 2014.

Tapi, Robocop Depok ini ditangkap karena disebut meminta-minta uang di jalanan.

Detik-detik penangkapan Robocop ini diunggah di laman Instagram @satpolppdepok.

Bukan tanpa alasan Robocop ini ditangkap oleh Satpol PP.

Dalam caption postingan tersebut, si Robocop ini telah melanggar peraturan daerah Kota Depok.

"Langgar Peraturan Daerah kota Depok, Robocop di amankan Tim Garuda," tulis akun Satpol PP Kota Depok, dikutip TribunnewsBogor.com.

Lebih lanjut, kejadian penangkapan ini terjadi pada Minggu, 27 Februari 2022.

Baca juga: Soroti Aksi 4 November, Media Asing Sebut Polisi Indonesia Mirip Robocop

Tim Garuda 2 Dantim Sumarta menindaklanjuti perintah pimpinan untuk melakukan Patroli Pengawasan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Tim kemudian melakukan Patroli di sepanjang jalan Margonda raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika dan Jalan Juanda.

Dalam razianya, Satpol PP kemudian berhasil menangkap pengmen yang berkostum robot di Jalan Juanda.

Robocop ditangkap Satpol PP Depok
Robocop ditangkap Satpol PP Depok (Youtube Sintesa News)

Tak hanya itu, petugal juga menjaring 1 pengamen pianika (anak di bawah umur) di Jalan Margonda raya.

Dilansir dari Youtube Sintesa News, nama pemeran Robocop Depok itu adalah Rusdi.

Rusdi san Robocop dalam kasus ini dianggap melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Baca juga: Razia Pengamen di Kota Bogor, Satpol PP: Mereka Sering Minum Alkohol Dulu

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved