Mulai Berlaku Hari Ini, Daftar Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali: Bogor Level Berapa?

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali.

Editor: Vivi Febrianti
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengendara melintas di Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (1/8/2021). Pada masa pemberlakukan PPKM Level 4, penerapan sistem ganjil genap masih belum diberlakukan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali.

PPKM diperpanjang selama satu minggu yaitu mulai hari ini, Selasa (1/3/2022) hingga Senin (7/3/2022) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.

Seperti pada PPKM sebelumnya, kali ini masih tidak ada daerah yang mencapai level 1.

Selain itu terdapat penurunan di mana pada kali ini terdapat 13 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.

Baca juga: Pengunjung Hotel Masih Sepi Pasca Penerapan PPKM Level 3, PHRI Kota Bogor: Save The Cash

Diketahui pada PPKM sebelumnya, ada 25 kabupaten/kota yang berstatus level 2.

Sementara, kabupaten/kota yang berstatus level 3 berjumlah 108 daerah.

Dibanding sebelumnya, daerah berstatus level 3 mengalami peningkatan dari 99 kabupaten/kota.

Kemudian terdapat enam kota yang berstatus level 4.

Selengkapnya, berikut daftar terbaru wilayah PPKM level 2,3, dan 4 di Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022.

1. DKI Jakarta

PPKM Level 3

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved