Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Daftar 20 Penyakit yang Tidak Ditanggung Pembiayaannya

BPJS Kesehatan saat ini menjadi sesuatu hal yang diperlukan dalam menjalani kehidupan.

Tayang:
Editor: Yudistira Wanne
kolase Twitter/thinkstock
BPJS Kesehatan dan ilustrasi bayi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berikut daftar perawatan dan pengobatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan saat ini menjadi sesuatu hal yang diperlukan dalam menjalani kehidupan.

Selain untuk perawatan maupun pengobatan, BPJS Kesehatan kini menjadi syarat untuk membuat SIM, STNK, hingga transaksi jual beli tanah.

Tujuannya agar semua warga Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Mengurus BPJS Kesehatan yang Hilang, Bisa Lewat Online atau Offline, Siapkan Dokumen Ini

BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Pemilik BPJS Kesehatan akan mendapatkan jaminan layanan kesehatan mulai dari rawat jalan hingga rawat inap.

Kendati demikian, BPJS Kesehatan memiliki beberapa ketentuan.

Seperti halnya asuransi konvensional, tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca juga: Berlaku 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah dan Rumah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 20 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Perawatan yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan.

2. Pengobatan infertilitas atau mandul.

3. Perawataan gigi atau ortodonti.

4. Penyakit akibat bencana atau kejadian luar biasa seperti wabah.

5. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan korban terorisme.

Baca juga: Masih Ada Kesempatan, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum 56 Tahun

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved