Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Daftar 20 Penyakit yang Tidak Ditanggung Pembiayaannya
BPJS Kesehatan saat ini menjadi sesuatu hal yang diperlukan dalam menjalani kehidupan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berikut daftar perawatan dan pengobatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan saat ini menjadi sesuatu hal yang diperlukan dalam menjalani kehidupan.
Selain untuk perawatan maupun pengobatan, BPJS Kesehatan kini menjadi syarat untuk membuat SIM, STNK, hingga transaksi jual beli tanah.
Tujuannya agar semua warga Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Mengurus BPJS Kesehatan yang Hilang, Bisa Lewat Online atau Offline, Siapkan Dokumen Ini
BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Pemilik BPJS Kesehatan akan mendapatkan jaminan layanan kesehatan mulai dari rawat jalan hingga rawat inap.
Kendati demikian, BPJS Kesehatan memiliki beberapa ketentuan.
Seperti halnya asuransi konvensional, tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca juga: Berlaku 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah dan Rumah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 20 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Perawatan yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan.
2. Pengobatan infertilitas atau mandul.
3. Perawataan gigi atau ortodonti.
4. Penyakit akibat bencana atau kejadian luar biasa seperti wabah.
5. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan korban terorisme.
Baca juga: Masih Ada Kesempatan, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum 56 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan-dan-ilustrasi-bayi_20180730_153619.jpg)