Kementan Undang Petani Milenial Ikuti Scale Up Usaha dengan Program Hibah Kompetitif

Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan hibah kompetitif untuk para petani milenial 2022.

Penulis: Reynaldi Andrian Pamungkas | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Reynaldi Andrian Pamungkas
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Nursyamsi dalam launching buku di Ballroom Bigland Hotel Int'l & Convention Hall Bogor, Jumat (21/1/2022) 

Di Jawa Barat pada 2021 Hibah Kompetitif diberikan kepada 57 penerima dengan nilai Rp 1,5 miliar. 

Kemudian Jawa Timur kepada 84 penerima sekitar Rp 4 miliar, Sulawesi Selatan 160 penerima dengan Rp 3 miliar, dan Kalimantan Selatan 65 penerima dengan Rp 3 miliar. 

"Para petani milenial ini harus mempersiapkan diri karena salah satu persyaratan dari penerima Hibah Kompetitif adalah mereka sudah memiliki usaha baik kategori pemula dan sebagainya, ketika sudah mempersiapkan diri bisa mengajukan dan ketika tidak bisa buka tahun ini bisa melanjutkan buka tahun depan yang penting jangan sampai terlewatkan," katanya.

Pendaftaran Hibah Kompetitif ini dibuka 24 Februari sampai 18 Maret 2022, kemudian proses seleksi pada 18 Maret sampai 1 April 2022 dan kemudian awal April 2022 akan ditetapkan penerima manfaatnya yang akan diikuti dengan proses pencairan di masing-masing provinsi. 

"Proses pencairan untuk tahap pertama yaitu 70 persenkemudian setelah itu kita lihat bagaimana progres usahanya kemudian ada laporan keuangan dan evaluasi tahun berjalan, kemudian tahap kedua pencairan 30 persen ini tentu saja diharapkan rekan-rekan harus membuat laporan keuangan yang mau tidak mau karena makin besar besar kita semakin maju usaha kita maka kita harus merapihkan administrasi dan dokumentasi," katanya.

Calon penerima manfaat Hibah Kompetiitif ini akan mendapatkan dana tunai maksimal Rp 10 juta untuk kategori pemula dengan lama usaha 3 sampai 6 bulan, Rp 25 juta untuk kategori lama usaha 6 sampai 12 bulan, dan Rp 50 juta kategori maju lama usaha 12 bulan sampai 24 bulan. 

Kemudian ada syarat omzet, dimana untuk pemula tidak ada, untuk berkembang Rp 48 sampai Rp 84 juta, kemudian maju di atas Rp 84 juta. 

Syaratnya lainnya, lunas daru KUR atau platfon sejenis, maksimal 25 juta ini terutama untuk kian maju karena sudah bisa mengakses sumber-sumber permodalan lainnya. 

Calon penerima harus terdaftar di sistem informasi dari program YESS, pernah ikut pelatihan di program YESS, tidak status sebagai pelajar atau mahasiswa, atau ASN. 

Kemudian memiliki legalitas usaha NIB dan surat keterangan usaha, menyusun dan mengajukan usulan usaha sesuai dengan format yang tersedia, memiliki akun sosial media yang aktif, informasi ini diperoleh di Instagram Twitter Facebook.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved