Tarik Paksa Mobil hingga Memaki Polisi di Jalanan, 5 Debt Collector Depok Pasrah saat Diringkus

Upaya penarikan paksa mobil diwarnai cekcok di lokasi kejadian menyedot perhatian warga sekitar dan pengendara yang melintas.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
ist shutterstock
ilustrasi debt collector tarik paksa mobil 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi debt collector kembali membuat resah warga lantaran menarik kendaraan di jalanan.

Debt collector yang meresahkan itu akhirnya dilaporkan oleh warga.

Mersepon aksi itu, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok mengamankan lima orang debt collector yang menarik mobil warga di kawasan Simpang Depok, Cilodong, pada Jumat (4/3/2022).

Kepala Tim Perintis Presisi Polrestro Depok, Iptu Winam Agus, mengatakan, pihaknya mencoba menyelesaikan persoalan antara kedua pihak setibanya di lokasi.

“Tentunya ada adu argumen yang sengit kedua belah pihak. Nah, ternyata yang punya mobil itu suami-istri," kata Winam, Sabtu (5/3/2022).

"Istrinya tentunya juga mengemukakan pendapat tentang keterlambatan bayar cicilannya, namun pendapat itu tidak diterima oleh penarik mobil,” sambungnya.

Upaya penarikan paksa mobil diwarnai cekcok di lokasi kejadian menyedot perhatian warga sekitar dan pengendara yang melintas.

Baca juga: Purnawirawan Polri Ditemukan Tewas Usai Dikerubungi Debt Collector, Ini Kronologinya

Tim Perintis Presisis Polrestro Depok berusaha menenangkan kedua pihak dan menyarankan agar para debt collector tidak bertindak kasar dan arogan kepada debitur.

Namun, upaya itu justru direspons tidak baik oleh para debt collector tersebut.

"Kami menyarankan kepada penarik mobil agar tidak kasar dan arogansi terhadap wanita istrinya yang punya mobil tersebut, namun saran kita tidak ditanggapi dengan baik,” jelasnya.

“Malah mereka bicara yang intinya kami tidak boleh ikut campur. Kehadiran kami dalam rangka membantu penyelesaian masalah, menyarankan agar diselesaikan di polres apabila kedua belah ada yang dirugikan,” timpalnya lagi.

Lima debt collector diamankan polisi.
Lima debt collector diamankan polisi. (TribunJakarta.com)

Karena situasi semakin memanas dan tak kunjung tenang, akhirnya petugas mengamankan para debt collector itu ke Polrestro Depok.

“Akhirnya lima dari enam orang tersebut kami amankan ke Polrestro Depok, satu orang lagi melarikan diri,” bebernya.

Winam menambahkan, masalah tunggakan pembayaran kendaraan tersebut kini sudah diselesaikan.

Para debt collectornya juga telah meminta maaf. Dan kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai.

Baca juga: KRONOLOGI Maling Motor Nyamar jadi Debt Collector, Cegat Dijalan Minta Korban Lunasi Utang

Cara Tepat Menghadapi Debt Collector

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara menghadapi debt collector ketika kendaraan dipaksa dirampas di jalan.

Cari pos polisi terdekat jika diberhentikan debt collector.

Hal pertama yang harus dilakukan jika bertemu dengan kelompok penagih utang ini dan diminta untuk berhenti di pinggir jalan adalah mencari pos polisi terdekat.

Kapolsek Ketro Kebayoran Baru AKBP Supriyanto menganjurkan masyarakat untuk meminta perlindungan ke pos polisi terdekat apabila diberhentikan debt collector.

"Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," ujar Supriyanto.

Menurutnya, debt collector tidak diperbolehkan untuk merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.

"Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan," kata Supriyanto, dilansir dari TribunJakarta.com.

Pastikan debt collector membawa surat sita fidusia

Jika debt collector yang memaksa untuk berhenti sama sekali tidak bisa dihindari, maka masyarakat bisa meminta bukti surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti bahwa penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur.

ilustrasi debt collector tarik paksa mobil
ilustrasi debt collector tarik paksa mobil (ist shutterstock)

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-asalan.

"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus, Selasa (16/3/2021) lalu."Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak? (Motor atau mobil konsumen) boleh diambil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.

Undang-Undang no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur.

Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 mengatur bahwa kreditur hanya bisa menarik objek jaminan fidusia usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK itu.

Lapor polisi

Apabila perampasan terhadap objek kredit tetap terjadi, maka masyarakat diminta melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Masyarakat bisa laporkan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Januari lalu.

Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan secara sepihak, terlebih menggunakan ancaman-ancaman lewat debt collector.

Yusri mengatakan, pelanggar hukum bisa dikenakan pasal berlapis sesuai dengan aksi yang dilakukan ketika melakukan perampasan.

Beberapa pasal tersebut, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 tentang penipuan.

(TribunJakarta.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved