Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Banyuwangi Ketangkap Basah, 8 CD dan 2 Bra Dicuri dari Jemuran
Aksi pencurian pakaian dalam kembali terjadi dan membuat resah para warga.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi pencurian pakaian dalam kembali terjadi dan membuat resah para warga.
Kali ini pria berinisial MIK (23), warga Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi pelakunya.
Akibat aksi pencurian pakaian dalam tersebut, MIK ditangkap polisi, Minggu (6/3/2022), lalu.
Warga Memergoki Pelaku
Pelaku pencurian pakaian dalam di Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur bernama MIK kini telah diamankan polisi.
MIK tertangkap oleh warga mencuri pakaian dalam wanita berupa celana dari jemuran.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, MIK kepergok warga saat melakukan aksinya, Sabtu (5/3/2022).
Baca juga: Depresi Ditinggal Istri, Tukang Bangunan di Bali Nekat Curi Celana Dalam Wanita
Pada siang hari, warga melihat MIK mengambil celana dalam perempuan yang sedang dijemur.
"Dengan cara, secara langsung mengambil celana dalam wanita dan BH yang dijemur di pekarangan terbuka," kata Lita melalui keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).
Sejumlah warga setempat lalu menangkap MIK.
Warga juga mengamankan sejumlah benda yang dicuri sebagai barang bukti.
Barang bukti itu berupa delapan potong celana dalam wanita, dua buah bra, dan satu unit motor Yamaha Vega.
Warga kemudian bersama-sama melaporkan kejadian itu ke Polsek Gambiran.
Mereka juga membawa barang bukti tersebut.
Baca juga: Kematian Gadis 21 Tahun Masih Misterius, Pergi Tak Pamit, Jasadnya Dikubur Hanya Pakai Celana Dalam
Polsek Gambiran memproses kasus ini berdasarkan tuduhan melanggar pasal 364 KUHP, yakni pencurian ringan pada benda yang nilainya tidak tebih dari Rp 250.