Digugat Warga, Anies Baswedan Ajukan Banding, PDIP DKI Jakarta: Tidak Ada Gunanya

Gilbert juga meragukan upaya banding yang dilakukan Anies lewat Biro Hukum Setda DKI Jakarta dapat diterima PTUN Jakarta.

Editor: Tsaniyah Faidah
Instagram @aniesbaswedan
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai pengajuan banding Anies Baswedan terhadap putusan PTUN Jakarta atas korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan dianggap tidak berguna. 

Diketahui, tergugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Dalam amar putusannya, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.

"Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," ucap Francine pada keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).

Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut dilakukan oleh warga karena Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.

"Khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang. Akibatnya para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Upaya Banding Anies Baswedan Tak Berguna, Karena Sudah Kewajibannya Atasi Banjir Jakarta

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved