Hore ! Aturan Duduk Jaga Jarak Di KRL Resmi Dihapus, Penumpang Kereta Tetap Dilarang Lakukan Ini
Meskipun aturan jaga jarak pada bangku penumpang telah dihapus, PT. KAI Commuter menghimbau para pengguna KRL untuk tetap disiplin dan mematuhi marka
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aturan duduk jaga jarak di bangku penumpang di KRL resmi dihapus mulai hari ini, Rabu (9/3/2022).
Kini, pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) sudah dapat menduduki bangku penumpang tanpa harus menjaga jarak.
Hal tersebut merupakan bentuk penyesuaian terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terbaru.
Informasi tersebut resmi dibagikan oleh PT. KAI Commuter melalui akun twitter-nya @CommuterLine pada Rabu (9/2/2022).
"KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022," demikian keterangan KAI melalui akun twitter-nya dilansir TribunNewsBogor.com Rabu (9/3/2022).
Dalam aturan Kemenhub tersebut , kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta - Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas.
Persentase tersebut meningkat setelah sebelumnya KRL hanya bisa melayani 45 persen penumpang saja.
Menurut Anne Purba Corporate Secretary KAI Commuter petugas KAI Commuter kini telah mencabut marka yang terdapat pada tempat duduk penumpang.
Baca juga: Aturan Baru Naik KRL Mulai Berlaku Hari Ini, Penumpang Kini Bisa Duduk Tak Berjarak di Dalam Kereta
"Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," jelas Anne Purba dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut pihak PT. KAI pun menegaskan bahwa larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta masih tetap berlaku.
Selain itu, jam operasional KRL pun tetap berjalan dengan adanya pembatasan.
KRL beroperasi pada pukul 04.00 - 22.00 WIB dengan total 1.005 perjalanan setiap harinya.
Sementara untuk KRL Yogyakarta - Solo juga tetap beroperasi dengan total 20 perjalanan per harinya.
Informasi lainnya adalah anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya tidak diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Tentunya dengan pengawasan dan dampingan orang tua, serta mengikuti protokol kesehatan yang ketat.