Hore ! Aturan Duduk Jaga Jarak Di KRL Resmi Dihapus, Penumpang Kereta Tetap Dilarang Lakukan Ini
Meskipun aturan jaga jarak pada bangku penumpang telah dihapus, PT. KAI Commuter menghimbau para pengguna KRL untuk tetap disiplin dan mematuhi marka
Pengguna tetap diminta disiplin patuhi aturan
Meskipun aturan jaga jarak pada bangku penumpang telah dihapus, PT. KAI Commuter menghimbau para pengguna KRL untuk tetap disiplin dan mematuhi marka berdiri.
"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub," tulis KAI Commuter.
Pihak KAI pun menegaskan kepada penumpang KRL untuk selalu mengikuti protokol kesehatan dan wajib memakai masker seperti yang sudah disarankan, yaitu menggunakan masker ganda.
Baca juga: Naik KRL Sudah Tidak Berjarak dan Bisa Bawa Anak Kecil, Ini Respon Penumpang di Stasiun Bogor
"Meskipun terdapat aturan perjalanan yg lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan. Pengguna wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis," tulis KAI Commuter menegaskan.
Selain itu, para pengguna KRL pun dihimbau untuk menghindari kepadatan di jam-jam sibuk dan selalu memantau kepadatan di stasiun melalui aplikasi yang dikeluarkan oleh PT. KAI Commuter.
(Fathia Oktaviani)