Terkuak Taktik Licik Doni Salmanan Main Trading, Raup Keuntungan 80 Persen dari Member yang Kalah
Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut.
Baca juga: Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Sempat Cengar-cengir saat Datangi Kantor Polisi
Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Ungkap Doni Salmanan Raup Untung 80 Persen dari Member yang Kalah Bermain