Cinta Terlarang Pasangan Lesbian Bawa Petaka, Bayi Tak Berdosa Jadi Korbannya, Berawal dari Cemburu
Cinta terlarang pasangan suka sesama jenis itu berakhir dengan urusan hukum.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebuah kisah cinta terlarang berujung duka terjadi di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Cinta terlarang pasangan suka sesama jenis itu berakhir dengan urusan hukum.
Cemburu buta jadi biang keladi permasalahan.
Emosi dan perasaan kacau membuat Eka Yulinda tega menghabisi nyawa bayi pacarnya.
Baca juga: Paksa Karyawan Berhubungan Sesama Jenis, Bos Mebel Ungkap Permintaan Aneh Sebelum Meregang Nyawa
Perempuan ini cemburu dengan kekasih sesama jenisnya, AT yang melahirkan anak dari seorang pria.
Kasus pembunuhan anak pacar sesama jenis itu terjadi di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Eka sebenarnya ingin tahu sosok pria yang telah menghamili AT.
Sebab, ia baru mengetahui pacarnya itu hamil, empat bulan sebelum melahirkan.
Eka terus mendesak AT memberi tahu sosok pria itu.
"Dia terus ngaku mantan pacarnya yang sekarang di Medan, saya dak percaya soalnya sudah lama mereka dak betemu," kata Eka.
Kesal karena AT selalu berkelit, Eka melakukan kekerasan terhadap AT.
Ia mengaku sering menggigit tangan, kaki dan ujung jari bayi hingga menimbulkan bekas.
Baca juga: Bunuh Pria Muda di Kuburan, Gelagat Aneh Wanita Penyuka Sesama Jenis Ini Bikin Pacar Korban Curiga
Hari Selasa (8/3/2022), setelah keduanya bertengkar, Eka membekap bayi itu menggunakan pipi sampai tak bisa nafas.
"Ku bekap, tekan pake pipi ku pak sampe dak bernafas lagi. Pas ku lihat dari mulutnya keluar darah campur susu," kata Eka Yulinda.
Bahkan dari hidung bayi AT mengeluarkan darah bercampur susu.
Setengah jam kemudian AT yang mendatangi bayinya kaget, kemudian hendak dibawa ke rumah sakit namun dilarang Eka.
Bayi malang itu akhirnya dibawa ke klinik dengan bantuan tetangga, namun nahas nyawa bayi AT tak tertolong.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sungailiat.
Eka diamankan oleh anggota Polsek Sungaliat dan Sat Reskrim Polres Bangka.
Menghidupi Pacar Sesama Jenis
Eka mengaku tinggal seatap di rumah kontrakan bersama AT.
Selama tinggal serumah, Eka melarang AT bekerja karena fisiknya lemah.
Eka banting tulang bekerja apa saja untuk mencari uang termasuk menjadi pelimbang pasir timah.
Baca juga: Dibawa Kabur Wanita Berpenampilan Pria, Gadis 16 Tahun Jadi Korban Asusila Sesama Jenis
"Beli susu, pampes, makan semua saya yang tanggung," kata Eka
Ditemui di Polres Bangka Rabu (9/3/2022) Eka Yulinda mengaku dirinya selalu memenuhi kebutuhan sang pacar.
"Ku melimbang pak ngidupi die, cuma dia dak jujur siapa yang ngehamilin tu yang buat ku marah," kata Eka
Berujung Penyesalan
Eka Yulinda menangis tersedu-sedu usai menghabisi nyawa anak pacarnya.
Wanita penyuka sesama jenis ini mengaku menyesal telah membunuh bayi 3 bulan berjenis kelamin laki-laki itu.
"Nyesel pak, ku khilaf karena kesal dan cemburu," ujar Eka saat ditemui di Polres Bangka, Rabu (9/3/2022).
Eka sempat meminta maaf kepada ibu bayi, AT (18).
"Kupeluk dia (AT) minta maaf ku sayang dia, pak," kata Eka.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Penyidik Sat Reskrim Polres Bangka menjerat Eka wanita yang membunuh anak pacar sesama jenis dengan pasal berlapis yakni 338 KUHP, 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Menurut Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum Kamis (10/3/2022) alasan penyidik menjerat tersangka dengan salah satu pasal yakni 340 KUHP karena terindikasi kuat telah melakukan perencanaan sebelum peristiwa.
Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Ada indikasi kuat tersangka telah melakukan perencanaan dan diakuinya saat diperiksa," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum
AKP Ayu Kusuma Ningrum menjelaskan salah satu indikasinya sejak AT melahirkan anaknya, Eka jadi kesal dan marah.
Eka Yulinda kemudian kerap melampiaskan kekesalan terhadap AT dengan cara menggigit bagian kuping, tangan, kaki bayi yang meninggalkan bekas.
Baca juga: Suka Sesama Jenis Jadi Motif Pria di Aceh Tega Berbuat Asusila ke Anak di Bawah Umur
Selain itu, Eka Yulinda juga sudah berfikir mencari jalan untuk menyingkirkan bayi AT. Alasannya tak mau berbagi kasih sayang.
"Dia cemburu harus berbagi kasih sayang dengan bayi AT kemudian berfikir mencari cara menyingkirkan," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum
Seperti diketahui Pasal 338 KUHP penganiyaan berat menyebabkan korban meninggal dunia. Pasal 340 KUHP berisi pembunuhan yang direncanakan.