Kasus Crazy Rich

Daftar Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Polisi : Ada Tanah, Rumah dan Mobil Mewah Total Rp 43,5 M

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan total aset kekayaan Indra Kenz yang telah disita Polri mencapai Rp43,5 M

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Instagram indrakenz
Indra Kenz dan mobil mewahnya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bareskrim Polri telah menyita aset- aset kekayaan yang dimiliki tersangka kasus Binomo Indra Kenz.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan total aset kekayaan Indra Kenz yang telah disita Polri mencapai Rp43,5 miliar.

Nilai aset tersebut belum semuanya, total aset yang akan disita adalah Rp57,2 miliar.

"Total nilai aset yang sudah disita Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," Gatot dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kompas TV, Jumat (11/3/2022).

Saat ini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait penipuan berkedok aplikasi trading ilegal Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Barang bukti yang sudah disita, yakni dokumen bukti setor dan tarik, rekening korban, akun YouTube dan gmail milik tersangka, video konten Youtube, satu unit HP.

Baca juga: Lebih dari Rp 43 Miliar Aset Indra Kenz Telah Disita, 9 Rekening Bakal Menyusul

Baca juga: Malah Jadi Tersangka, Terungkap Harta Crazy Rich Doni Salmanan dan Indra Kenz, Siapa Paling Tajir?

Adapun aset yang disita, diantaranya yakni:

- Satu unit mobil mewah Tesla

- Satu unit mobil mewah Ferrari

- Dua bidang tanah bangunan di Deli Serdang, Sumut

- Satu unit rumah mewah di wilayah Medan Timur.

Polisi masih akan melakukaan penyitaan aset lain milik Indra Kenz.

FOLLOW:

Akan dilakukan penyitaan pada 9 rekening Indra Kenz dan akan dilakukan tracing pada 5 unit kendaraan mewah dan 2 buah jam tangan mewah.

Selain itu, polisi juga akan melakukan pemblokiran terhadap satu akun milik IK.

Polisi akan terus berkoordinadi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana Indra Kenz yang didapat dari hasil platform Binomo itu.

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Indra Kenz, Barang Mewah Crazy Rich Medan Diduga Hanya Pinjaman

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

(Tribunnews.com/Tio) 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved