Sejoli Korban Tabrak Lari
Memohon Tak Digubris, Terungkap Permintaan Kopda Andreas ke Kolonel Priyanto Sebelum Buang Sejoli
Usai kecelakaan itu terjadi, Kolonel Priyanto dan Koptu Ahmad Soleh pun mengangkut tubuh Handi dan Salsabila ke dalam mobil mereka.
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghadirkan terdakwa lainnya, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Dalam keterangannya di depan hakim pada hari ini, Selasa (15/3/2022), Kopda Andreas tak bisa menahan laju air matanya.
Kopda Andreas terlihat pilu saat menceritakan detik-detik peristiwa penabrakan yang menewaskan dua sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Pria asal Kebumen, Jawa Tengah itu pun menangis lantaran menyesali perbuatannya.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, Kopda Andreas menjawab beberapa pertanyaan dari majelis hakim.
Awalnya, Farida bertanya perihal kejadian tabrakan Handi dan Salsabila yang terjadi pada 8 Desember 2021.
Kala itu yang bertindak sebagai sopir adalah Andreas.
Baca juga: Terungkap Percakapan Kolonel Priyanto Sebelum Buang Sejoli ke Sungai: Tentara Gak Boleh Cengeng !
Di depan majelis hakim, Andreas menceritakan bahwa mobil yang dikemudikannya tidak sengaja menabrak speda motor Handi dan Salsabila.
Akibatnya, Salsabila terpental hingga berada di kolong mobil yang ditempati Kolonel Priyanto, Koptu Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Sementara Handi terpental hingga di bagian depan mobil tersebut.
Usai kecelakaan itu terjadi, Kolonel Priyanto dan Koptu Ahmad Soleh pun mengangkut tubuh Handi dan Salsabila ke dalam mobil mereka.
Handi yang diduga masih hidup ditempatkan di bagian bagasi, lalu Salsabila ditaruh di bagian kursi penumpang.
Kala itu, Kopda Andreas buru-buru melajukan mobilnya menuju rumah sakit terdekat.

Namun saat hendak melewati puskesmas terdekat, Kolonel Priyanto memerintahkan Kopda Andreas agar jangan berhenti.
Tak bisa menolak permintaan Kolonel Priyanto, Kopda Andreas nyatanya memohon agar atasannya itu menyelamatkan nyawa Handi dan Salsabila dengan membawanya ke rumah sakit.
Tapi permintaan Kopda Andreas itu tak digubris Kolonel Priyanto.
Kolonel Priyanto yang secara pangkat lebih tinggi karena merupakan perwira menengah TNI AD tetap memerintahkan kepada Kopda Andreas untuk diam dan memacu kendaraan ke arah Jawa Tengah.
Baca juga: Diam Ikuti Perintah Saya Kolonel P Larang Anak Buah Bawa Sejoli ke RS, Perintahkan Buang ke Sungai
Melihat Kopda Andreas ketakutan karena telah menabrak kedua korban, Kolonel Priyanto memerintahkan bawahannya itu untuk menepikan kendaraan dan mengambil alih kemudi.
Masih dalam suasana ketakutan, Kopda Andreas kembali memohon agar Kolonel Priyanto membawa korban tabrakan ke instalasi rumah sakit.
Kopda Andreas yang kalut sampai menangis di depan Kolonel Priyanto kala itu.
“Karena saya punya anak dan istri, kalau ada apa-apa, nanti gimana keluarga (anak istri) saya,” terang Kopda Andreas sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim.

Selama perjalanan ke Jawa Tengah itu, Kopda Andreas telah berulang kali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk memutar balik kendaraan menuju Puskesmas agar kedua korban mendapatkan perawatan.
Namun, permohonan itu tetap ditolak.
Bahkan, Kolonel Priyanto meminta dirinya tidak cengeng meratapi peristiwa yang tekah terjadi.
Baca juga: Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
“Saya sudah memohon. ‘Kamu enggak usah cengeng, saya sudah pernah mengebom (rumah) tidak ketahuan. Tentara enggak usah cengeng’,” ungkap Kopda Andreas menirukan pernyataan Kolonel Priyanto ketika dalam perjalanan menuju Jawa Tengah.
Ketika perjalanan menuju Jawa Tengah, Andreas juga menerangkan, Kolonel Priyanto mencari sungai melalui Google Maps untuk membuang tubuh kedua korban.
“Mencari sungai, untuk membuang kedua korban,” kata Kopda Andreas.

Terancam Hukuman Mati
Dalam perkara tabrak lari menewaskan Salsabila dan Handi pada 8 Desember 2021 sebenarnya terdapat tiga terdakwa, yakni Kolonel Priyanto, Koptu Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Diwartakan sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kolonel Priyanto Cs Sempat Ubah Warna Cat Mobil Setelah Buang Jasad Sejoli Asal Nagreg
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.