Tabrak Bocah Kembar hingga Meninggal Lalu Beri Uang Rp 50 Juta, Begini Akhir Nasib Pengendara Moge
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, setelah kejadian itu pengendara moge tersebut sudah melakukan musyawarah terhadap keluarga korban,
Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo memastikan proses hukum kasus ini akan berlanjut meskipun kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Proses hukumnya tetap berlanjut sesuai prosedur. Kita proses semuanya, kita periksa semuanya. Kita proses secara prosedur," ucap AKP Zanuar kepada TribunJabar Minggu (13/3/2022).
AKP Zanuar pun mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan di sekitar lokasi kejadian.
"Setelah cek TKP, hasilnya nanti gelar perkara, dan nanti paling setelah penyelidikan kita naikkan ke penyidikan," ujarnya.
Sementara itu, pihak Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung buka suara terkait kejadian tersebut.
Baca juga: Viral Video Pengendara Moge Aniaya Pemotor, Jatuh saat Mau Belok Malah Salahkan Orang Lain
Sebagai informasi, kedua penabrak merupakan bagian dari rombongan motor Harley Davidson atau moge yang konvoi melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran.
Pengurus Bidang Hukum HDCI Bandung, Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan bahwa hal ini merupakan satu musibah dan pihaknya sangat berduka.
"Kami jujur sangat berduka mendalam, artinya musibah ini siapa yang mau? Kami memang harus bertanggung jawab dan tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah," ucap Boyke saat ditemui sejumlah wartawan di Polsek Kalipucang.
Ia pun mengaku pihak HDCI Bandung sudah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Resmi Ditahan
Penyidik Polres Ciamis kini telah menetapkan dua pengendara moge yang menabrak bocah kembar di Pangandaran sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kompol Ibrahim Tompo, mengatakan, dua anggota Haryel Davidson Indonesia (HDCI) Bandung kini statusnya naik dari saksi menjadi tersangka, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
"Sudah menjadi tersangka," ujar Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Selasa (15/3/2022).
Gelar perkara dilakukan Senin, 14 Maret 2022 siang namun baru selesai pada malam hari pukul 19.30 WIB.
Kedua pengendara moge itu pun kini telah ditahan di Mapolres Ciamis.
"Ya, ditahan," katanya.
(Fathia Oktaviani)