Sejoli Korban Tabrak Lari
Berurai Air Mata, Kopda Andreas Bongkar Perintah Sadis Kolonel Priyanto Sebelum Buang Sejoli Nagreg
Perintah dari sang atasan, Kolonel Priyanto makin membuat Kopda Andreas dan rekannya, Koptu Ahmad Sholeh begidik ngeri.
Penulis: Uyun | Editor: khairunnisa
Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
"Kamu diam saja ikuti perintah saya," tegas Kolonel Priyanto.
Kolonel Priyanto tetap tak bergeming, ia lalu mengaku pernah mem-bom rumah seseorang dan tak ketahuan.
"Dijawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah',"
"Dijawab, 'Kita tentara, kamu gak usah cengeng, gak usah panik'," imbuhnya.
Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya menurut, dan membantu Kolonel Priyanto membuang jasad sejoli tersebut ke Sungai Serayu. (*)