Pengakuan Wanita di Karawang Nekat Bakar Bendera Merah Putih, Pelaku Ternyata Tak Diproses Hukum
Saat ini, perempuan berusia 40 tahun itu sudah diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Dari hasil pemeriksaan, wanita itu ternyata mengalami gangguan jiwa dan tercatat juga pernah melakukan perbuatan serupa pada 2021.
Baca juga: Menjajal Trek Curam Gunung Batu Jonggol, Pendaki Dilarang Melanggar Pantangan Ini
Baca juga: Berenang di Kali Semanan, Suasana Ceria Seketika Berubah Mencekam, NF Tiba-tiba Melompat Lalu Hilang
Saat ini, pembakar bendera merah putih diakui sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bogor.
“Jadi setelah diamankan kami memeriksa 11 saksi termasuk keluarganya, dan dari pemeriksaan itu ternyata pelaku ini memiliki gangguan jiwa dan juga pernah tercatat juga melakukan perbuatan sama pada tahun 2021 dan saat ini dibawa ke RSJ Cisarua Bogor,” kata Aldi.
Follow Juga:
Dikatakan Aldi, penguatan bahwa wanita pembakar bendera merah putih itu gangguan jiwa juga dari keterangan tim ahli psikiater. Sehingga tidak diproses hukum.
“Jadi kami sesuai dari tim ahli psikiater dia mengalami depresi jadi tidak diproses hukum. Jadi kami bawa untuk dilakukan perawatan di RSJ,” tandasnya.