Firasat Buruk Bidan saat Titipkan Anak ke Pacar Jadi Kenyataan, Nasibnya Ikut Tragis di Kolong Tol
Setelah sebulan tak bertemu, Sweetha pun merindukan sang anak yang ditipkan ke pacar, ia seolah merasakan firasat buruk.
Penulis: Uyun | Editor: Yudistira Wanne
Pada tiga hari berikutnya, yakni tepatnya pada Rabu (16/3/2022), polisi juga menemukan kerangka anak kecil di lokasi tak jauh dari penemuan mayat perempuan tersebut.
Setelah diselidiki, ternyata kedua mayat yang ditemukan itu adalah seorang ibu dan anaknya, bernama Sweetha dan MFA.

Pura-pura Lapor Kehilangan
Tak lama setelah jasad ibu dan anak ini ditemukan, pelaku Dony sempat berpura-pura melaporkan bahwa kekasihnya, Sweetha dan sang anak hilang.
Ternyata, trik licik pelaku ini langsung tercium oleh Polda Jateng dan langsung menangkapnya.
"Iya, pelaku beralibi modusnya mau ikut membuat laporan kehilangan korban. Ketika di depan kantor Polda Jateng kami tangkap," terang Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (18/3/2022).
Hanya kurang dari 1x24 jam pelaku dibekuk.
Proses penangkapan dilakukan di Kota Semarang.
Baca juga: Tewas dalam Kebakaran, Jenazah Ibu dan Dua Anaknya Dimakamkan di Satu Liang Lahat
Sosok Dony
Dony kemudian diketahui berkenalan dengan Sweetha saat sama-sama menjadi vaksinator vaksin pada Oktober 2021.
Hubungan mereka semakin dekat, bahkan Donny sempar melamar SK ke pihak keluarga.
Diketahui Dony berstatus sudah menikah, memiliki seorang istri dan satu anak.
Istri dan anak Dony ini tinggal di Dusun Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang.
Meski begitu, Dony tetap kukuh bahkan sempat meminang korban untuk dijadikan istri.
"Iya, pelaku sempat melamar korban ke pihak keluarganya," ungkap Rahardjo/
Kini, pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.
"Iya , ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya. (*)
(TribunnewsBogor.com/TribunJateng)