Lapor Pak Kapolres ! Pasutri yang Ribut KDRT Kini Bisa Berdamai, Polisi Selamatkan Korban Bonyok
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian bibir, tulang rahang dan luka cakar di tangan sebelah kanan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pasangan muda suami istri di Karawang ini akhirnya bisa kembali bersatu usai mengikuti program Lapor Pak Kapolres.
Polres Karawang mendamaikan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT suami istri inisial FI (30) dan FM (28).
Awalnya, istri itu melaporkan penganiayaan yang dilakukan suaminya ke program Lapor Pak Kapolres.
Program Lapor Pak Kapolres ialah layanan pesan WhatsApp untuk masyarakat bisa mengadukan segala hal secara langsung ke Kapolres maupun jajaran Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menjelaskan awalnya dari program Lapor Pak Kapolres ada laporan tentang KDRT atau penganiayaan suami istri inisial FI dan FM.
Terkait hal tersebut piket Reskrim unit V menyelesaikan salah satu perkara 351 KUHP dalam hal ini penganiayaan dan KDRT yang dengan restorative justice atau perdamaian oleh Satuan PPA Reskrim Polres Karawang, Jumat (18/3/2022).
Menurut keterangan, kronologi penganiayaan pada Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 02.30 WIB, ketika korban (FM) dengan terlapor (FI) di Jalan Sasak Misran Dusun Krajan Kecamatan Klari terjadi cekcok.
Lalu terlapor tiba-tiba memukul korban ke arah bagian bibir, tulang rahang.
Dan terlapor mencakar tangan korban sebelah kanan, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian bibir, tulang rahang dan luka cakar di tangan sebelah kanan.
Baca juga: Tak Menyesal Cabuli Balita 15 Bulan, Kakek Santai Dilindungi Istri, Tak Berkutik Bukti Ini Terungkap
Usai kejadian korban mengadu ke Lapor Pak Kapolres untuk selanjutnya datang ke Polres Karawang untuk proses lebih lanjut.
Respons cepat personil Reskrim langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu, membawa keduanya ke Polres Karawang.
Tapi demi kebaikan hasil kesepakatan bersama telah membuat perjanjian untuk memperbaiki diri dengan tidak mengulangi perbuatan yang serupa.
"Kasus ini diselesaikan dengan Restorative Justice, karena tak semua kasus hukum harus berlanjut ke meja hijau," jelas Aldi.
Aldi menambahkan restorative justice ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak lain yang terkait.
