Pembunuh Sadis di Tegal yang Mutilasi Wanita Irit Bicara, Cuma Mau Ngomong Ini saat Dicecar Polisi
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menjelaskan bahwa dengan adanya gelar perkara dengan barang bukti permulaan
Setelah mendapat barang bukti pisau cutter yang masih ada bercak darah dan juga di kuku pelaku ini, Polres Tegal melanjutkan dengan uji forensik di Polda Jateng.
Hasilnya, dikatakan oleh Kapolres terdapat kecocokan golongan darah antara korban dengan yang ada di cutter dan kuku pelaku. Adapun golongan darah yang teridentifikasi adalah O.
Namun Polres Tegal tidak sampai di situ, melainkan terus mendalami apakah betul Akhadirun adalah pelaku sesungguhnya.
"Kami melanjutkan dengan melakukan uji tes DNA, yaitu dengan menurunkan sampel darah ke Jakarta sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun sesuai hasil uji DNA, spesifik dinyatakan bahwa darah yang ada di kuku dan cutter tersebut adalah darah dari korban (Kasni)," jelasnya.
Baca juga: Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi menurut Kapolres, sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan alias bungkam.
Pelaku ini tidak mau berbicara sama sekali, sehingga upaya lain yang dilakukan yaitu melakukan uji tes kejiwaan melalui Biro Psikologi Polda Jateng.
Dalam waktu dekat, biro psikologi dari Mabes Polri juga akan tiba ke Polda Jateng untuk melakukan pendalaman kepada pelaku.
Mengingat mulai dari tanggal 8 sampai 22 Maret ini pelaku sama sekali tidak mau berbicara atau mengeluarkan sepatah kata pun.
"Kami sudah berupaya memanggil keluarga terdekat pelaku untuk bisa membujuk pelaku supaya mau berbicara, tapi tetap saja pelaku belum mau berbicara," ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Kapolres, pelaku pernah berbicara tapi hanya menyampaikan bahwa alasan ia ke sawah karena ingin mencari teh.
Pernyataan tersebut selalu diulang-ulang oleh pelaku.
Ditegaskan, bahwa sampai saat ini pihak Polres Tegal belum bisa menginterogasi pelaku.
Sehingga pembuktian bahwa Akhadirun adalah pelaku berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, dan uji tes DNA, bukan dari keterangan pelaku langsung.
"Nantinya kami akan melanjutkan lagi rilis kasus ini, terutama ketika sudah didapatkan motif dari pelaku setalah ada pendalaman dari biro psikologi," tegasnya.
Ditambahkan, pelaku berasal dari Banjarnegara, tapi sekitar tahun 2016 yang bersangkutan pindah ke Pekanbaru Riau, dan tahun 2018 pergi lagi kemudian ditemukan di wilayah Kabupaten Tegal.