Pembunuh Sadis di Tegal yang Mutilasi Wanita Irit Bicara, Cuma Mau Ngomong Ini saat Dicecar Polisi
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menjelaskan bahwa dengan adanya gelar perkara dengan barang bukti permulaan
Pihak keluarga juga sudah tidak berkomunikasi dengan pelaku kurang lebih selama empat tahun.
Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Makam Remaja di Sadeng Bogor Dibongkar Aparat
Pelaku belum menikah, dan seusai keterangan keluarga memang cenderung pendiam sekaligus suka menyendiri.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. Sedangkan untuk bagian tubuh korban yang dipotong sampai saat ini belum kami temukan, karena pelaku sendiri tidak mau berbicara dan masih akan didalami lagi," katanya.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menjelaskan bahwa dengan adanya gelar perkara dengan barang bukti permulaan maka dinaikkan ke penyidikan.
Sehingga sesuai hasil DNA yang sama antara darah korban yang terdapat pada kuku dan cutter pelaku, didukung dengan barang bukti lainnya, maka Satreskrim Polres Tegal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terhadap Akhadirun ini.
"Karena sejauh ini kami masih mendalami motif pelaku, maka pasal yang diterapkan yaitu 338 KUHP tentang pembunuhan. Setalah nantinya kami mendapat motif apakah sebelumnya telah direncanakan dahulu, maka tentunya akan dilakukan gelar perkara lagi menentukan pasal nya. Bila mana pelaku ternyata memang dinyatakan gangguan jiwa, maka yang bisa memutuskan dapat tidaknya mempertanggungnawabkan perbuatannya adalah hakim. Ketika bisa, maka akan dijatuhi hukuman, tapi dinyatakan dalam gangguan jiwa maka hakim akan memutuskan untuk mengirim pelaku ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun," terang Kasat Reskrim.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Pembunuhan Sadis dan Mutilasi Organ Vital di Tegal Bungkam: Hanya Mau Ucapkan Ini