PDIP Ungkap Fakta Baru Surat Sakti Anies Baswedan soal Dana Formula E, Prasetyo: Semoga KPK Objektif
Selang sehari setelah surat sakti itu diterbitkan, pinjaman sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp 180 miliar diajukan Dispora DKI ke Bank DKI.
1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;
2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;
3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI Jakarta.
KPK Didesak Segera Panggil Anies Baswedan
KETUA Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta itu, terkait kasus penyelenggaran Formula E yang telah dilaporkannya beberapa waktu lalu.
Prasetyo mengatakan, jika Anies Baswedan dipanggil, maka itu akan memperjelas pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaran balap mobil listrik yang tengah diusut komisi antirasuah itu.
"Ya saya mengimbau KPK untuk transparan dan akuntabel dalam permasalahan Formula E ini," ujar Prasetyo.
Baca juga: Anies Baswedan Makin Terdesak, Ketua DPRD DKI Jakarta Blak-blakan pada KPK Soal Formula E
Prasetyo kembali diklarifikasi terkait anggaran yang dikeluarkan Bank DKI kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta Rp 180 miliar.
Menurutnya, KPK mendalami ihwal peminjaman yang dilakukan sebelum Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ada.
"(Dikonfirmasi) mengenai Rp 180 miliar, uang yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI, (kepada) Dispora, itu aja," terang Prasetyo.
Dijelaskan, DPRD melakukan pembahasan terkait rencana anggaran Pemprov DKI yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Formula E.
Namun, teknis pembahasan anggaran dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
Akan tetapi, lanjut Prasetyo, sebelum anggaran tersebut disahkan menjadi Perda APBD, Dispora justru melakukan peminjaman uang sebesar Rp 180 miliar kepada Bank DKI.
"Kita (DPRD) enggak tahu (terkaiit peminjaman uang itu), semua masalah anggaran mereka-mereka (Pemprov DKI) yang buat," papar Politisi PDIP itu.
Baca juga: Anies Baswedan Naikkan Dana Hibah Guru Honorer hingga Rp 538,9 Miliar: Mensejahterakan