PDIP Ungkap Fakta Baru Surat Sakti Anies Baswedan soal Dana Formula E, Prasetyo: Semoga KPK Objektif

Selang sehari setelah surat sakti itu diterbitkan, pinjaman sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp 180 miliar diajukan Dispora DKI ke Bank DKI.

Editor: Tsaniyah Faidah
Wartakotalive/Rafzanjani Simanjorang
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkap adanya surat sakti dari Gubernur Anies Baswedan yang memuluskan pinjaman Bank DKI senilai Rp180 miliar untuk membayar commitment fee Formula E. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkap adanya surat sakti dari Gubernur Anies Baswedan yang memuluskan pinjaman Bank DKI senilai Rp180 miliar untuk membayar commitment fee Formula E.

Prasetyo bilang, surat sakti itu diberikan Anies kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Ahmad Firdaus pada 21 Agustus 2019.

Hal ini disampaikan Prasetyo usai diperiksa selama 4 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 22 Maret 2022 kemarin.

"Saya kembali menjelaskan bahwa pinjaman tersebut berdasarkan Surat Kuasa no. 747/-072.26 tentang permohonan kepada Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship," tulis Pras di instagramnya (@prasetyoedimarsudi) dikutip Rabu 23 Maret 2022.

Selang sehari setelah surat sakti itu diterbitkan, pinjaman sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp 180 miliar diajukan Dispora DKI ke Bank DKI.

Uang ratusan miliar ini dipinjam untuk membayar termin pertama commitment fee Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020.

Baca juga: Surat Sakti Terkuak, Anies Kemungkinan Akan Diperiksa atas Dugaan Korupsi Formula E, Ini Kata KPK

"Padahal di hari yang sama, DPRD DKI Jakarta baru menetapkan dan mengesahkan Perubahan APBD Tahun 2019," ucapnya.

Politisi senior PDIP ini menyebut, surat sakti itu diterbitkan Anies tanpa sepengetahuan DPRD DKI Jakarta.

Artinya, pinjaman uang ratusan miliar rupiah itu diajukan Anies tanpa mendapat persetujuan legislatif.

Surat sakti yang diterbitkan Anies itu pun kemudian dibawa dan diserahkan Prasetyo kepada penyidik KPK.

"Alhamdulillah saya telah mempertebal kronologi praktik ijon pembayaran commitment fee penyelenggaraan Formula E termin pertama sebesar Rp 180 miliar melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI kepada penyidik KPK," tuturnya.

Ia pun berharap, komisi antirasuah ini bisa bekerja maksimal dalam membongkar dugaan korupsi Formula E.

"Saya mendukung proses penyelidikan masalah penyelenggaraan Formula E ini. Saya berharap KPK dapat terus objektif, transparan, dan akuntabel," kata Prasetyo.

Sebagai informasi, ada tiga poin penting yang tertuang dalam surat sakti yang diterbitkan Anies itu.

Baca juga: Bantah Musuhan, Puan Maharani Buka Peluang Duet dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024

3 Poin Penting Surat Kuasa Anies Baswedan

1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;

2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;

3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI Jakarta.

KPK Didesak Segera Panggil Anies Baswedan

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta itu, terkait kasus penyelenggaran Formula E yang telah dilaporkannya beberapa waktu lalu.

Prasetyo mengatakan, jika Anies Baswedan dipanggil, maka itu akan memperjelas pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaran balap mobil listrik yang tengah diusut komisi antirasuah itu.

"Ya saya mengimbau KPK untuk transparan dan akuntabel dalam permasalahan Formula E ini," ujar Prasetyo.

Baca juga: Anies Baswedan Makin Terdesak, Ketua DPRD DKI Jakarta Blak-blakan pada KPK Soal Formula E

Prasetyo kembali diklarifikasi terkait anggaran yang dikeluarkan Bank DKI kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta Rp 180 miliar.

Menurutnya, KPK mendalami ihwal peminjaman yang dilakukan sebelum Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ada.

"(Dikonfirmasi) mengenai Rp 180 miliar, uang yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI, (kepada) Dispora, itu aja," terang Prasetyo.

Dijelaskan, DPRD melakukan pembahasan terkait rencana anggaran Pemprov DKI yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Formula E.

Namun, teknis pembahasan anggaran dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

Akan tetapi, lanjut Prasetyo, sebelum anggaran tersebut disahkan menjadi Perda APBD, Dispora justru melakukan peminjaman uang sebesar Rp 180 miliar kepada Bank DKI.

"Kita (DPRD) enggak tahu (terkaiit peminjaman uang itu), semua masalah anggaran mereka-mereka (Pemprov DKI) yang buat," papar Politisi PDIP itu.

Baca juga: Anies Baswedan Naikkan Dana Hibah Guru Honorer hingga Rp 538,9 Miliar: Mensejahterakan

Untuk diketahui, Prasetyo telah dipanggil KPK dua kali terkait kasus ini.

Sebelumnya KPK juga telah meminta keterangan Anggota DPRD DKI yang juga mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Syahrial, pada Rabu, 9 Maret 2022.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal juga telah dimintai keterangan oleh KPK.

Diketahui KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak Kamis 4 November 2021.

Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.

Sepekan kemudian, Selasa 9 November 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Terbaru! PDIP Ungkap Fakta Baru 'Surat Sakti' Anies Baswedan Soal Dana Formula E, Ini Isi Lengkapnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved