'Surat Sakti' Terkuak, Anies Kemungkinan Akan Diperiksa atas Dugaan Korupsi Formula E, Ini Kata KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tak menutup kemungkinan Gubernur Anies Baswedan bakal segera dipanggil.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tangkapan video tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat jempol saat ditanya soal Formula E di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/11/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus mengumpulkan data, sehingga tak menutup kemungkinan Gubernur Anies Baswedan bakal segera dipanggil.

"Siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Ia pun berharap, pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi bisa memberikan keterangan sejelas-jelasnya sehingga proses penyelidikan kasus bisa berjalan lancar.

"Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahui terkait kasus ini di depan tim penyelidik," ujarnya.

Baca juga: Bantah Musuhan, Puan Maharani Buka Peluang Duet dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Sebagai informasi, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta telah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Formula E.

Teranyar, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjalani pemeriksaan selama empat jam pada Selasa (23/3/2022) kemarin.

Ini merupakan kali kedua politisi senior PDIP ini diperiksa komisi antirasuah itu.

Sebelumnya, Prasetyo sudah lebih dulu diperiksa KPK pada 8 Februari 2022 lalu.

Selain Prasetyo, beberapa anggota parlemen DKI turut diperiksa komisi antirasuah ini.

FOLLOW:

Mereka ialah Ketua Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Iman Satria dan wakilnya dari PSI, Anggata Wicitra Sastroamidjojo.

Selain itu, anggota Fraksi PDIP yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2014-2019, yaitu Syahrial turut diperiksa KPK.

Selain legislatif, KPK juga sempat memerika Kepada Dispora DKI Jakarta Achmad Firdaus.

Bahkan, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal tak luput diperiksa KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved