Petaka Usai Bebaskan Tahanan, AKBP Beni Mutahir Tewas di Tangan Napi, Pelaku Sempat Ditampar Korban

AKBP Beni Mutahir tewas setelah ditembak tahanan RY di rumah RY di Perumahan Asparaga, Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Dungingi, Kota Gorontalo

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polda Gorontalo menemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri di balik tewasnya Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) AKBP Beni Mutahir (44) oleh tahanannya sendiri berinsial RY (31).

Pelanggaran tersebut yakni AKBP Beni Mutahir menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Dirtahti Polda Gorontalo dengan mengeluarkan RY dari rutan polda tanpa prosedur legal.

Diketahui, AKBP Beni Mutahir tewas setelah ditembak tahanan RY di rumah RY di Perumahan Asparaga, Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Senin (20/3/2022).

"AKBP Beni Mutahir melanggar Pasal 13 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” ungkap Kombes Wahyu Tri Cahyono, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo pada konferensi pers siang tadi di Media Center Polda Gorontalo, Rabu (23/3/2022). 

Selanjutnya, Beni juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf f yang berbunyi,  “dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang," kata Wahyu melengkapi. 

Baca juga: Emosi Meluap, Anggota Polisi di Depok Lepaskan Tembakan ke Udara, Masalah Keluarga Jadi Penyebabnya

Tidak hanya Beni, tujuh anak buahnya di Dittahti Polda Gorontalo juga turut terseret pelanggaran kode etik profesi anggota Polri ini.

Ketujuh anak buah Beni yang bertugas menjaga RY pada saat itu melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.

Kata Wahyu, ketujuh anggota itu tidak mencegah perbuatan Beni dalam mengeluarkan tahanan.

Sebab meski Beni adalah atasan mereka, namun dalam Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Mestinya, tujuh anggota itu melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Artinya, dalam kasus itu AKBP Beni menyalahgunakan jabatannya, dan para bawahannya juga melanggar karena tidak mencegah perbuatan Beni.

Saat ini, Bid Propam Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan kepada anggota Polri yang melanggar tersebut. 

"Kasus ini masih dalam audit investigasi untuk dilanjutkan ke proses sidang Komisi Kode Etik," kata Wahyu.

Diberitakan, Dirtahti Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir ditemukan tewas setelah ditembak oleh tahanan RY di rumah RY di Perumahan Asparaga, Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Senin (20/3/2022) subuh.

Baca juga: Kunjungi Lapas Bulak Kapal, Plt Wali Kota Bekasi Syok Ditanya Ini oleh Napi: Harusnya Gua yang Nanya

Tahanan RY sempat curhat kepada AKBP Beni Mutahir bahwa dirinya ingin pulang ke rumah untuk menyelesaikan masalah rumah tangga.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved