Sopir Terduga Pelaku Tabrak Lari di Serpong - Parung Terancam di Pidana, Polisi: Korbannya Gak Ada
Pengemudi mobil inisial AA (26) diduga pelaku tabrak lari yang kabur dari Serpong Tangerang Selatan sampai diamankan polisi di Parung Bogor
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNG - Pengemudi mobil inisial AA (26) diduga pelaku tabrak lari yang kabur dari Serpong Tangerang Selatan sampai diamankan polisi di Parung Bogor terancam dijerat pasal Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) jika terbukti bersalah.
"Pasal 312 UU LLAJ kalau ada korbannya," kata Kanit Laka Lantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Kamis (24/3/2022).
Dia menjelaskan bahwa pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melapor kepada Kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 Juta.
Namun sementara ini, perkara ini masih dalam proses dan belum ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dua korban yang sempat dikabarkan tertabrak belum ditemukan yang mana lokasinya terjadi di Gunungsindur dan Serpong.
"Korbannya gak ada," kata Angga Nugraha.
Disamping itu, keluarga dari pihak pengemudi terduga pelaku tabrak lari ini juga berupaya mengambil jalan damai atas apa yang terjadi.
"Intinya keluarga akan bertanggung jawab lah, bernegosiasi, mediasi dengan pihak korban," kata H, perwakilan keluarga pengemudi mobil terduga pelaku tabrak lari kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, pengendara mobil Nissan hitam diduga pelaku tabrak lari dari Kota Tangerang Selatan diamankan polisi di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Rabu (23/3/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengemudi mobil yang diketahui merupakan mahasiswa asal Jakarta Barat ini ugal-ugalan melarikan diri ke arah Gunungsindur, Kabupaten Bogor setelah diduga menabrak tukang bakso di kawasan Serpong.
Di kawasan Bukit Dago, Gunungsindur, pelaku diduga sempat menabrak pejalan kaki lalu lanjut melarikan diri ke arah Parung Bogor namun di Simpang Parung malah menabrak pembatas jalan dan mobilnya tersangkut.
Selanjutnya kendaraan mobil dan pengemudi mobil diamankan polisi ke Polsek Parung karena massa yang sudah tidak terbendung bahkan sempat mengamuk mengancurkan mobil terduga pelaku.