Minyak Goreng Susah
NIK KTP Jadi Syarat Pembelian Minyak Goreng Curah di Bogor, Ini Respon Disdukcapil
Pembelian minyak goreng curah di sejumlah agen Kota Bogor saat ini harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Pembelian minyak goreng curah di sejumlah agen Kota Bogor saat ini harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) KTP.
Persyaratan tersebut nampak wajib dipenuhi oleh pelanggan supaya bisa memenuhi kebutuhannya terhadap minyak goreng yang saat ini terus menjadi perbincangan di masyarakat lantaran kelangkaannya.
Hal tersebut cukup dibilang riskan pasalnya NIK KTP merupakan data pribadi yang merupakan ranah privasi seseorang yang nantinya bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak berkepentingan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan, bahwasanya hal tersebut tidak memiliki atensi dan perhatian apapun.
Justru, menurutnya, NIK KTP memang dapat diperuntukan kepada semua pelayanan publik.
"Terkait NIK KTP itu silahkan saja digunakan untuk pelayanan publik apa saja. Terkait kebutuhan pastinya," ujar Sujatmiko Baliarto kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS - Beli Minyak Goreng Curah di Bogor Wajib Pakai NIK KTP
Sehingga, dalam permasalahan pembelian minyak goreng harus menggunakan NIK, kata dia, sah-sah saja.
Sebab, tingkat keamanan NIK itu sendiri sudah teruji sebagaimana mestinya.
Walaupun diakui olehnya, terkait pembelian minyak goreng yang menggunakan NIK ini, tergantung sistem yang digunakan oleh agen itu sendiri.
"Justru kalau memakai NIK itu lebih aman. Karena sudah dimanfaatkan secara nasional juga sebagai Securitas Single Identification Number. Artinya, satu orang dari lahir sampi mati hanya punya satu NIK," jelasnya.
"Ya mungkin juga mereka menggunakan sistem itu supaya membatasi jumlah pembelian supaya tidak dua kali atau bagaimana. Yang jelas kalaupun misalkan menggunakan syarat itu sangat aman," tambahnya.
Sementara itu, terpisah, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) pun turut melakukan hal serupa saat melakukan penjualan minyak goreng curah menggunakan HET.
Direktur Operasional PPJ Deni Ari Wibowo pun menjelaskan bahwasanya pembelian minyak goreng dibatasi dan menggunakan syarat integritas pencatatan kependudukan.
"Khusus warga Kota Bogor. Dan pembeliannya pun dibatasi antara masyarakat biasa dan pedagang minyak," ujarnya beberapa waktu lalu.