Bocah Disiksa Ayah Tiri

Motif Ayah Tiri Siksa Bocah 8 Tahun di Bogor Terungkap, Luka Bakar di Tubuh Korban Jadi Bukti Polisi

Saat ini, bocah kecil tersebut sudah menjalani perawatan untuk memulihkan kesehatan dan juga mentalnya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi - Bocah disiksa ayah tiri 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - R (25) seorang ayah tiri di Bogor yang tega menganiaya anaknya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

R yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kini telah diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Seperti diketahui, bocah berusia 8 tahun berinisial PR disekap dan disiksa oleh ayah tirinya di sebuah rumah kontrakan yang belokasi di wilayah Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Saat ditemukan oleh warga, bocah tersebut dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali.

Tak hanya itu, ditubuh korban juga ditemukan bekas luka bakar akibat ulah ayah tirinya.

Saat ini, bocah kecil tersebut sudah menjalani perawatan untuk memulihkan kesehatan dan juga mentalnya.

TONTON JUGA :

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengukap motif pelaku hingga tega menganiaya bocah di bawah umur tersebut.

Menurut polisi, pelaku diduga kesal kepada korban.

AKBP Yogen Heroes Baruno mengngkapkan, penganiayaan ini bermula ketika pelaku mendapati luka pada tubuh anak kandungnya.

"Jadi pada saat tersangka yang merupakan ayah tiri korban, bertanya pada korban kenapa anak kandungnya berinisial M terdapat luka," kata Yogen dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

"Kemudian korban yang berusia delapan tahun mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M."

"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya, kemudian tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian korban diikat," timpalnya lagi.

Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.

AKBP Yogen Heroes Baruno menerangkan, pelaku bakal dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved