Bocah Disiksa Ayah Tiri

Motif Ayah Tiri Siksa Bocah 8 Tahun di Bogor Terungkap, Luka Bakar di Tubuh Korban Jadi Bukti Polisi

Saat ini, bocah kecil tersebut sudah menjalani perawatan untuk memulihkan kesehatan dan juga mentalnya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi - Bocah disiksa ayah tiri 

"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya, rabu (6/4/2022).

TribunnewsBogor.com merangkum fakta-fakta menarik kasus penganiayaan ayah tiri kepada bocah 8 tahun di Bogor :

- Korban Disekap dan Diikat

R (25) seorang ayah tega menganiaya anak tirinya dengan cara keji.

Bocah berinisial PR (8) disekap dan diikat di rumah kontrakan yang dihuni oleh pelaku dan keluarganya.

Hal ini terungkap saat warga mendobrak paksa pintu rumah kontrakan yang berloksi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada, Senin (5/4/2022) malam.

Saat itu, warga menemukan tangan dan kaki bocah berusia 8 tahun itu dalam kondisi terikat tali di dalam rumah kontrakannya.

"Iya jadi kemarin jam 22.00 WIB malam ada penggerebekan yang dilakukan oleh warga dan juga anggota Polsek Bojonggede, dimana informasinya ada seorang anak inisial PR (8) yang disekap bapaknya," kata AKBP Yogen Heroes Baruno.

Kediaman bocah yang dianiaya oleh ayah tirinya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (6/4/2022)
Kediaman bocah yang dianiaya oleh ayah tirinya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (6/4/2022) (TribunnewsBogor.com/Reynaldi Andrian Pamungkas)

Tak hanya itu, warga juga menemukan luka bakar diduga bekas setrikaan pada bagian tangan dan kaki kanan korban.

"Ketika ditemukan anak itu dalam kondisi terikat tangan dan kaki, maka kami bawa ke Polres untuk ditangani Unit PPA," imbuhnya.

Kondisi Korban

Kepala Puskesmas Ragajaya, dr Indiyah Rukmi mengatakan bahwa memang terdapat luka KDRT, terutama kepada anak lelakinya yang kecil, PR (8).

"Tapi memang ada luka yang lama, ada juga yang baru, lukanya juga sudah mulai mengering," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com, di depan kediaman korban, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, pihak Puskesmas Ragajaya sudah memberikan pertolongan kepada korban, dengan membawakan sejumlah obat ke kediamannya.

Lalu, PR juga sudah menjalani visum di RS Mitra pada beberapa waktu lalu, yang di mana saat ini masih menunggu proses hukum untuk ayah tirinya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved