Sejoli Korban Tabrak Lari

'Teman' Jawab Kolonel Priyanto Ditanya Hakim Sosok Wanita yang Tidur Bareng Sebelum Buang Jasad

Kasus kematian pasangan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang menjerat tersangka Kolonel Inf Priyanto mengungkap fakta baru.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
kolase TribunnewsBogor
Hubungan Rahasia Kolonel Priyanto dan Lala Dibongkar Anak Buah, Sempat Ngamar Sebelum Tabrak Sejoli 

“Kopda Dwi Atmoko juga panik, dia bingung juga. Akhirnya saya ambil keputusan sudah kita hilangkan, kita buang saja. Dari situ mulai tercetus,” kata Priyanto.

Niat menolong Priyanto kepada Dwi Atmoko bukan tanpa alasan.

Bagi Priyanto, Dwi Atmoko sudah dianggap menjadi bagian keluarganya.

Sebab, Dwi Atmoko selama ini selalu menjaga anak-anaknya di Sleman ketika Priyanto bersama istri berada di tempat penugasannya di Gorontalo.

“Saya punya hubungan emosianal, sudah lama dia (Dwi Atmoko) jaga anak, jaga keluarga saya," kata Priyanto.

Dalam perkara ini, Priyanto menjadi dalang utama kasus pembunuhan berencana sejoli Handi dan Salsabila.

Diketahui, usai peristiwa kecelakaan itu, kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu oleh para terdakwa.

'Kalau Ada Apa-apa Gimana' ucap Andreas nangis usai tabrak sejoli, disuruh Kolonel P buang ke sungai
'Kalau Ada Apa-apa Gimana' ucap Andreas nangis usai tabrak sejoli, disuruh Kolonel P buang ke sungai (kolase TribunJakarta/Kompas)

Dalam perkara ini, Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Dwi Atmoko diadili secara terpisah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved