Tatapan Sinis Berujung Tragedi, Amarah Ayah dan Anak Memuncak Gara-gara Tantangan Pemuda Sok Jago

Dari itu, diduga pelaku kemudian menantang berkelahi. M Respon pun kemudian merespon tantangan tersebut.

Editor: khairunnisa
Kompas.com
Ilustrasi perkelahian 

"Kita akan mudah merasa panas hati, mudah tersinggung, dan temperamen, karena merasa gagah dan hebat dan terlindungi dengan senjata di badan. Yang harus kita lakukan adalah dengan menekankan bahwa membawa sajam bukanlah budaya kita, apalagi saat ini, bahwa bisa mendapatkan sanksi karena sajam tersebut, dan ada aturan yang dilanggar, " paparnya.

Disisi lain, Dosen serta Kaprodi S1 di Stihpada ini, adanya perkelahian atau duel, baik tanding atau secara bersama-sama atau keroyokan dapat menghilangkan nyawa orang lain jelas dapat di pidana.

"Kalau melihat Pasal 184 ayat 4 dan Pasal 185 KUHP, maka perkelahian tanding bukan termasuk dalam kategori pembunuhan, karena salah satu unsur tidak terpenuhi, yaitu tidak ada niat untuk membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain. Tetapi kemudian berakibat hilangnya nyawa seseorang," paparnya.

Jikalau melihat kasus tersebut, masing- masing pihak membawa senjata tajam, sehingga unsur niat sudah terpenuhi, maka dari itu si pelaku dapat dikenakan Pasal 338 KUHP.

"Yaitu, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS - Pembunuhan di Jarai Lahat, Duel Maut 2 Lawan 2 Gegara Saling Tatap di Pasar Ramadan

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved