Nasibnya Merana, Wanita Ini Tak Kuasa Tahan Tangisan Gegara Sering Lakukan Video Call Mesum
Sebab dengan logika sehat, para remaja dapat terus memiliki batasan agar terhindar dari hal yang sifatnya merugikan.
"Kami mulai menyelidiki kasus itu setelah menerima pelimpahan laporan korban dari Polres Fakfak tanggal 20 Desember 2021," tambah Roem.
Setelah menerima laporan pelimpahan, kasus itu kemudian ditelusuri.
Tersangka akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya.
Saat ini, tersangka telah di tahan di sel tahanan Polda Maluku.
Atas perbuatannya tererbut, tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf (d) dan (e) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 KUHPidana.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam bermedsos. Jangan terperdaya dengan iming-iming dari akun yang tidak dikenal, atau bahkan yang dikenal sekalipun, untuk mengirim gambar-gambar tak senonoh. Karena gambar itu, nantinya akan menjebak kita sendiri," imbaunya.