Daftar 7 UPT Disdukcapil Kabupaten Bogor Untuk Warga yang Kejauhan Ngurus KK dan KTP
Bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin urus KK dan E-KTP namun rumahnya jauh dari Kantor Dinas Kependudukan dana Catatan Sipil (Disdukcapil).
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Lokasinya berada di Jalan Raya Bogor - Jasingan, KM 24 atau Kantor Kecamatan Leuwisadeng.
UPT V
UPT ini berlokasi di Jalan Ciasin, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi.
Melayani warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Ciawi, Caringin, Megamendung dan Cisarua.
UPT VI
UPT ini melayani warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Cijeruk, Cigombong, Tamansari dan Ciomas.
Lokasi kantornya berada di Jalan KH Halim, no 23, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk.
UPT VII
UPT Dukcapil ini meliputi pelayanan warga Kecamatan Cileungsi, Jonggol, Klapanunggal, Tanjungsari, Sukamakmur dan Cariu.
Kantornya berlokasi di Kantor Kecamatan Cikeungsi atau di Komplek Perum Metland Transyogi.
Cara membuat e-KTP
Dilansir dari laman Indonesia.go.id melalui TribunnewsBogor.com, saat ada warga datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, petugas akan membantu dan memberikan arahan.
Berikut ini cara membuat e-KTP tahun 2022:
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan. Setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, fotokopi atau gandakan semua dokumen tersebut. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk setiap dokumen, tetapi sebaiknya simpan dua atau tiga lembar salinan dari setiap dokumen.
2. Datang ke kelurahan atau Dukcapil Serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan. Sebaiknya bawa juga dokumen asli untuk diperlihatkan jika petugas meminta. 3. Foto dan sidik jari Setelah penyerahan dokumen, pemohon akan dipanggil untuk pengambilan foto dan sidik jari.