Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Godaan Setan Bikin Ustaz Muda Ini Terjerumus, Santriwati Diajak Begituan di WC Hingga Kamar Ponpes

Panah asmara membuat pasangan dimabuk cinta hingga buta mata dan hatinya.

Editor: Yudistira Wanne
Bangka Pos
Foto Ilustras 

Kejadian pertama bermula saat SF melihat SR tengah sendirian di dalam kamar.

SF kemudian masuk sendirian dan menghampiri SR melalui jendela.

Setelah berhasil masuk, SF pun mengajak SR untuk melakukan hubungan badan.

Baca juga: Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Pria Kolor Ijo yang Kepergok Berhubungan Badan dengan Istri Orang

Kondisi ini didukung dengan suasana asrama yang sedang sepi dari santriawati lainnya.

Selain itu, SF mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan SR di kamar mandi.

Ini dilakukannya saat korban ijin dari jam belajar dengan alasan hendak buang air kecil.

Namun, SF menyusul dari belakang dan mereka pun kembali melakukan aktivitas terlarang itu.

Lama kelamaan SR merasa jenuh kepada SF karena ia menyadari jika hanya dijadikan budak seksnya saja.

SR pun akhirnya menceritakan kejadiannya ini kepada orang tuanya.

SR mengaku telah dicabuli sebanyak 5 kali oleh pelaku di Ponpes.

Baca juga: Arti Mimpi Berhubungan Badan dengan Lawan Jenis, Ini Tafsir Mimpi Jadi Lesbian, Harap Waspada

"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.

Sebelum dilakukan penahanan kepada pelaku, petugas telah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.

Atas perbuatannya ini SF disangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Adapun hukuman yang diterimanya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved