Miris, Korban Begal di Lombok Jadi Tersangka Pembunuhan, Saran Polisi Biar Aman Bikin Publik Senyum

Kasus ini bermula saat warga menemukan dua jasad pria di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada pukul 01.30 Wita, Minggu (10/4/2022).

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Tribunnews.com: Dok.Humas Polda NTB dan TribunLombok.com/Istimewa
(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal Murtade alias Amaq Sinta (34) yang kini jadi tersangka pembunuhan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus korban begal menjadi tersangka pembunuhan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat kini jadi polemik.

Polisi pun memberi saran untuk masyarakat agar tidak menjadi tersangka bila melakukan pembelaan saat terancam oleh begal.

Kasus ini menjerat, Murtade alias Amaq Sinta (34).

Murtade menjadi tersangka kasus pembunuhan, lantaran menghabisi pelaku begal.

Kasus ini bermula saat warga menemukan dua jasad pria di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada pukul 01.30 Wita, Minggu (10/4/2022).

Dua pria itu adalah P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Loteng.

Di dekat jasad keduanya, ditemukan juga motor Honda Scopy, satu sabit dan pisau panjang, sekitar 35 sentimeter.

Belakangan terungkap, P dan OWP merupakan pelaku begal.

Keduanya hendak membegal Murtade.

Menurut Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana, Murtade melakukan perlawanan hingga menyebabkan P dan OWP tewas.

"Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Tamiana dikutip dari Tribunnews.com.

Melihat P dan OWP tersungkur, W dan H melarikan diri.

Setelah kejadian, polisi menetapkan Murtade sebagai tersangka.

Ini lantaran korban saat kejadian juga membawa senjata tajam.

Murtade dinilai sudah melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved