Breaking News

Cuma Bisa Teriak Minta Ampun, Nasib Bocah 7 Tahun Berakhir Mengenaskan di Tangan 2 Sepupu Kejam

Beragam penyiksaan dan penganiayaan dialami bocah 7 tahun dari kedua kakak sepupunya

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
thenewsminute.com
Ilustrasi - nasib pilu bocah di tangan sepupu, uang jajan berujung Kematian, terkuak saat pelaku pinjam keranda 

Suraji mengaku curiga karena biasanya jika ada warga yang meninggal dunia, maka ia orang yang pertama tahu.

Saat ditanya siapa yang meninggal, F menjawabdengan lirih dan menyebut nama Dila Warga kemudian mendatangi rumah kakak beradik itu dan menemukan adik sepupu mereka, Dila meninggal dunia.

Saat diperiksa, ditemukan banyak luka lebam di tubuh Dila.

jenazah Dila
jenazah Dila ()

Kakak sepupu mengaku jika bocah yang masih duduk di bangku TK itu jatuh dari lantai dua.

Namun warga tak langsung percaya.

Apalagi tetangga di sekitar rumah tak mengetahui kejadian Dila jatuh dari lantai dua.

Tetangga hanya mengakui jika ada dua kali teriakan anak kecil.

Warga pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan F da sang kakak, GSB sebagai pelaku yang menewaskan Dila.  

Pelaku mengaku kerap dianiaya sang ayah

Saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, tersangka GBS membuat pengakuan yang mengejutkan.

Di hadapan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, GBS mengaku mendapatkan didikan yang keras dari sang ayah.

Ia dan adiknya juga kerap dipukuli oleh sang ayah.

"Ayah saya bekerja sebagai sipir di Jakarta," kata GSB, Rabu (13/4/2022). Tak hanya ayah, saat menempuh pendidikan di pondok pesantren, ia mengaku kerap mendapatkan kekerasan.

"Saya sama orangtua digitukan (dipukuli), di pondok juga seperti itu," ucapnya.

"Bapak untuk urusan rumah angkat tangan, nafkah hanya untuk adik saya. Tapi ngasihnya harus ada syaratnya, seperti harus memuji dia dan menghormati dia," ujarnya.

Kondisi ekonomi membuat sang ibu, Kartini harus ke Jakarta untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Sementara itu sang ayah tak pernah pulang.

GBS mengaku terakhir bertemu sang ayah tahun 2017 saat masih bertugas di Sulawesi.

Ia mengaku hal tersebut membuatnya benci pada sosok ayahnya.

"Pesannya buka mata dan buka hati, hidup di dunia gak akan lama, buat apa main-main perempuan di luar sana," ucapnya.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku GSB dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 79 C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.

Sedangkan pelaku F dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.(*).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved