PNS Cek! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR 2022, Segini Besarannya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan PNS akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews.com
Ilustrasi - Gaji ke 13 dan tunjangan pns 

Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Gaji ke-13

Berikut gambaran besaran gaji ke-13 yang sudah cair pada 2021 lalu:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural 

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Baca juga: Putra Siregar Dibui, Sang Istri Ungkap Jawaban Tak Terduga saat Anaknya Tanya Keberadaan Ayah

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Baca juga: Kebanyakan Nonton Film, Siswa SMP Balaskan Dendam ke Guru Pakai Cara Mengejutkan, Satu Sekolah Heboh

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

  • Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved