PNS Cek! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR 2022, Segini Besarannya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan PNS akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Gaji ke-13
Berikut gambaran besaran gaji ke-13 yang sudah cair pada 2021 lalu:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Baca juga: Putra Siregar Dibui, Sang Istri Ungkap Jawaban Tak Terduga saat Anaknya Tanya Keberadaan Ayah
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Baca juga: Kebanyakan Nonton Film, Siswa SMP Balaskan Dendam ke Guru Pakai Cara Mengejutkan, Satu Sekolah Heboh
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-pns_20160307_204159.jpg)