Nasib Kasatpol PP di Ujung Tanduk Usai Rebutan Wanita Dengan Anak Buah, Hukuman Mati Kini Menanti
Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menjadi dalang pembunuhan mantan anak buahanya sendiri.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Perkara cinta segita yang melibatkan pejabat di Pemkot Makassar berujung maut.
Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menjadi dalang pembunuhan mantan anak buahanya sendiri.
Pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi masalah perebutan wanita antara Iqbal Asnan dengan mantan anak buahnya di Dinas Perhubungan Kota Makkasar, Najamuddin Sewang.
Akibatnya, Najamuddin Sewang tewas dengan luka tembak dibagian tubuhnya.
Dalang pembunuhan Najamuddin Sewang diduga Iqbal Asnan yang tak lain mantan asatannya saat bertugas di Dinas Perhubungan.
Saat ini, nasib Iqbal Asnan berada diujung tanduk setelah diamankan oleh pihak kepolisian.
Iqbal Asnan disangkakan pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi sendiri sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan senjata api (senpi) yang digunakan menembak Najamuddin Sewang.
Tak hanya itu, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat kepolisian.
“Biarkan proses berjalan. Kita hargai hukum yang berlaku," ujarnya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Timur.

Pihaknya pun langsung mencopot jabatan Iqbal Asnan sebagai Kasatpol PP Makassar setelah penetapan tersangka oleh polisi.
Agar tidak ada kepincangan di tubuh Satpol PP, pihaknya akan menunjuk langsung pejabat sementara untuk menggantikan posisi Iqbal Asnan.
Surat Keputusan (SK) pengisian jabatan Kasatpol PP sementara akan dikeluarkan pada Senin (18/4/2022) mendatang.
Setelah ditetapkan di pengadilan atau berstatus inkrah maka statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lepas, atau dipecat sebagai ASN.
"Kalau pengadilan langsung terdakwa, maka berhenti dari ASN," katanya.