Diperebutkan Kasatpol PP dan Pegawai Dishub, RCH Lolos dari Sanksi Karena Jadi Orang yang Dicintai

RCH, PNS cantik yang diperebutkan Kasatpol PP dan pegawai dishub tak diberi sanksi apapun.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase
RCH, PNS cantik yang diperebutkan Kasatpol PP dan pegawai dishub tak diberi sanksi apapun. 

Padahal, Iqbal Asnan dan Najamuddin Sewang ini sudah memiliki istri dan juga anak.

Cerai dari Polisi, RCH Jadi Rebutan 2 Pria Beristri, Peluru Kasatpol PP Akhiri Petaka Cinta Segitiga
Cerai dari Polisi, RCH Jadi Rebutan 2 Pria Beristri, Peluru Kasatpol PP Akhiri Petaka Cinta Segitiga (kolase TribunBogor)

Rumor cinta segitiga antara RCH, Kasatpol PP dan pegawai Dishub ini ternyata sudah menjadi rahasia umum di kalangan jajaran Pemkot Makassar.

Hingga akhirnya, Iqbal Asnan merencanakan pembunuhan untuk menghabisi Najamuddin Sewang.

Najamuddin Sewang awalnya dikira meninggal dunia karena kecelakaan, namun belakangan diketahui ia wafat karena ditembak.

Otak dari penembakan tersebut ternyata adalah Iqbal Asnan.

Baca juga: Suami Habisi Pegawai Dishub Demi Rebutkan Wanita, Istri Kasatpol PP Menjerit : Dia Bukan Pembunuh !

Baca juga: Pantas Jadi Rebutan Pegawai Dishub dan Kasatpol PP, PNS Cantik Punya Jabatan Mentereng di Kantornya

RCH Tak Pantas Disanksi

Sementara itu, Danny Pomanto pun mengatakan, dirinya akan segera menandatangani SK pemberhentian para tersangka.

Mereka yang berstatus honorer akan diberhentikan dengan tetap.

Sementara M Iqbal Asnan hanya diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) dan dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpol PP.

"Sanksi kalau tiga yang kontrak saya berhentikan langsung, Kepal Satpol PP pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan, habis ini saya tandatangan," ucap Danny Pomanto saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (18/4/2022).

Sementara perempuan yang diperebutkan oleh tersangka Iqbal dan korban Najamuddin Sewang tidak disanksi.

Kata Danny Pomanto, yang bersangkutan tidak melakukan tindakan pidana sehingga tidak ada dasar untuk menjatuhi sanksi.

Tidak masuk akal kata Danny Pomanto, jika RCH dicintai banyak orang tetapi mendapat sanksi.

"Kita serahkan kepolisian, masa kita mau sanksi yang dicintai banyak orang, kan itu kan bukan pidana dicintai banyak orang, saya tidak campur itu prosesnya," ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, belum mendapat surat resmi dari kepolisian.

Baca juga: Habisi Pegawai Dishub, Kasatpol PP Murka Selingkuhan Dipepet Najamudin, Ke-Gap Lakukan Ini di Kantor

Baca juga: Terungkap Ini PNS Cantik yang Jadi Rebutan Pegawai Dishub dan Kasatpol PP, Peluru Akhiri Permusuhan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved