Dengar Teriakan Gadis Lewat Tengah Malam, Warga Bangkalan Terkejut Lihat Aksi Keji 4 Pemuda

Peristiwa pencabulan itu berawal dari perkenalan di media sosial Facebook (FB), Sabtu (9/4/2022).

Editor: khairunnisa
Tribunnews.com/Ilustrasi
Ilustrasi 

“Dalam perjalanan, boncengan tiga, korban sempat menaruh curiga dan berteriak meminta tolong karena dibawa ke kawasan sepi agak jauh dari pemukiman. Di situlah warga mendengar dan membuntuti hingga menemukan mereka di halaman SD Negeri di Desa Langkap,” papar Bangkit.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka terancam kurungan pidana selam 15 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam dijerat Pasal 82 Ayat (1), Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Jeritan Gadis Pecahkan Keheningan Malam, Warga Curiga Langsung Gerebek, Empat Pemuda Sudah di Posisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved