Akhirnya Kasatpol PP Tak Berkutik Ditunjukkan Segepok Uang, Dalang Pembunuhan Pegawai Dishub Terkuak
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Iqbal Asnan tetap membantah dirinya sebagai otak pembunuhan Najamuddin Sewang.
Penulis: Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kombes Pol Budhi Haryanto,menyebutkan pembunuhan berencana yang diotaki Kasat Pol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan ini bermotif cinta segitiga.
Tak ingin mengotori tangannya, Iqbal Asnan pun menyewa SL, SH, AKM, dan A.
Ketiganya berperan sebagai eksekutor, pemantau, atau penggambar di lokasi.
"Ada otak pelaku, ada yang merencanakan terus sampai dengan eksekutor. Sementara otak pelaku adalah pejabat Kota Makassar ( Iqbal Asnan)," kata Kombes Pol Budhi Haryanto, dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunTimur, Sabtu (16/4/2022) malam.
Pemilihan 4 eksekutor ini pun tidaklah sembarangan.
SL ini diketahui merupakan seorang oknum polisi.
Ia juga diplotkan oleh Kasatpol PP untuk menjadi eksekutor penembakan Najamuddin Sewang.

SL yang terlatih menembak di satuannya Korps Bhayangkara pun bersedia menjadi eksekutor.
Menurut pengakuan SL, ia nekat menjadi eksekutor karena ikut merasa sakit hati atas apa yang dirasakan Iqbal Asnan.
"Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku. Dia merasa ikut sakit hati juga sehingga mau lakukan itu, uang itu untuk ucapan terima kasih," tuturnya.
Atas jasanya, SL pun dapat uang Rp 85 juta dari Iqbal sebagai tanda ucapan terima kasih.
"Kalau SL ini tidak meminta bayaran, dia sama-sama satu kampung dengan MIA (Iqbal),"
"SL merasa ikut sakit ketika MIA (Iqbal Asnan) disakiti,"
"Uang itu bukan untuk membayar, tapi ucapan terima kasih saja, totalnya Rp 85 juta," kata Budhi.
Atas penangkapan SL, jumlah tersangka pembunuhan berencana itu pun menjadi lima orang.
M Iqbal Asnan sebagai otak pelaku, SL sebagai eksekutor dan A, S serta AKM ikut terlibat.
Terancam hukuman mati
Iqbal Asnan terancam kurungan penjara seumur hidup.
Ia disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.
Begitu juga tiga pelaku lainnya, A, AKM dan S yang juga sudah ditetapkan tersangka atas pembunuhan 'terskenario' itu.
Ia dan tiga tersangka lainnya, A, S dan AKM dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHPidana.
"Pasal 340 pembunuhan berencana, (ancaman hukumannya) seumur hidup atau mati," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto. (*)