Gadis Bogor Dijual
BREAKING NEWS - Pria di Bogor Perkosa Dua Remaja Perempuan, Korban Dijual via Michat
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra menjelaskan bahwa dari tindakan pelaku ini korbannya ada dua orang perempuan yakni inisial SJP (12) dan CA
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang pria berinisial A alias Agus (22) dibekuk oleh Satreskrim Polres Bogor atas kasus pecabulan dan eksploitasi terhadap anak perempuan di bawah umur di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra menjelaskan bahwa dari tindakan pelaku ini korbannya ada dua orang perempuan yakni inisial SJP (12) dan CAZ (14).
Awalnya kedua korban ini pada 6 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB bermain ke tempat hiburan pasar malam yang kemudian bertemu Pelaku A dan dan Pelaku R (buron).
"Oleh pelaku kemudian diajak ke sebuah vila, kemudian diajak minum minuman keras hingga akhirnya disetubuhi," kata Kompol Wisnu Perdana Putra kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Aksi pelaku tidak sampai disitu, korbannya bahkan dieksploitasi atau dijual kepada hidung belang.
Korban dijual oleh pelaku untuk melayani nafsu para hidung belang secara online melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp 300 - 500 ribu sekali main.
"Perbuatan pelaku juga berlanjut ketika pelaku lalu mengeksploitasi korban melalui aplikasi online. Sehingga tamu yang datang pun korban dipaksa untuk melayani," kata Kompol Wisnu Perdana Putra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.