Sindir Mendag Pasca Anak Buahnya Jadi Tersangka, Fadli Zon: 'Kalau di Luar Negeri Sih Sudah Mundur'
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana kini berstatus tersangka, dalam kasus izin ekspor minyak sawit mentah.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anggota Komisi I DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seharusnya juga ikut bertanggung jawab atas terbongkarnya kasus mafia minyak goreng.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana kini berstatus tersangka, dalam kasus izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), bersama tiga tersangka lainnya.
"Harusnya secara moral bertanggung jawab."
"Mendag harusnya secara moral bertanggung jawab dong ada dirjen yang kena," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Fadli pun membandingkan sikap pejabat di Indonesia dengan di luar negeri.
Menurutnya, sikap para pejabat di luar negeri siap mengundurkan diri jika terjadi masalah di kementeriannya.
Baca juga: Puji Sikap Jokowi, Fadli Zon : Jangan Habiskan Masa Jabatan dengan Kegaduhan
Namun, dia melihat hal itu tidak akan dilakukan oleh Lutfi.
"Kalau di luar negeri sih sudah mundur, tapi kan kita di sini enggak ada istilah mundur gitu loh," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia minyak goreng.
"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."
Baca juga: Bela Brigjen Junior Tumilaar yang Ditahan, Fadli Zon Sebut Tentara Rakyat, KSAD Dudung Tak Setuju
"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu dua alat bukti," ungkap Burhanuddin.