Jadi TKI, Suami Syok Lihat Istri Beradegan Ranjang dengan Pria Lain, Video Dikirim Selingkuhan

video syur itu dikirim pada 2021 lalu kepada suami sah selingkuhan sang pria

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribun Sumsel
Ilustrasi 

Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Suami Kerja di Luar Negeri, Pria Idaman Lain Sang Istri di Ponorogo Nekat Kirim Video Adegan Ranjang

(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved