Oknum Polisi di Bogor yang Getok Denda Tilang Hingga Jutaan Rupiah Akan Disidang Seusai Lebaran

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan pegendara yang dilakukan penilangan itu.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan saat ditemui oleh TribunnewsBogor.com, Selasa (26/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunnesBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota terus lakukan pemeriksaan terhadap kasus yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Bripka SAS yang menggetok denda tilang pengendara sebesar 2,2 juta rupiah pada Sabtu, (23/4/2022).

Pemeriksaan kini terus dilakukan kepada Bripka SAS dan bahkan dia kini sudah dilakukan penahanan khusus.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan pegendara yang dilakukan penilangan itu.

"Kita sudah ketemu dengan pengendara itu. Dia berasal dari Kabupaten Sukabumi. Kita sudah memintai keterangannya juga. Jemput bola kesana," kata Ferdy saat ditemui TribunnewsBogor.com di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (26/4/2022).

Identitas yang diketahui itu, tambah Ferdy, dilakukan dengan pemeriksaan saluran uang transfer yang dilakukan oleh pengendara itu.

"Awalnya kita telusuri nomor rekening yang menerima uang sebesar 1 Juta 20 Ribu Rupiah. Ternyata dia merupakan annggota keluarganya. Dia berasal dari Kota Sukabumi," tambahnya.

Pemeriksaan itu pun, kata Ferdy, diikuti dengan diketahuinya motif yang dilakukan oleh pengendara yang dilakukan tilang.

"Jadi kan dia negosiasi karena harga yang ditawarkan oleh Bripka SAS ini sangat tinggi. Jadilah dengan denga 1 juta 20 ribu rupiah. Dia membayarkanya karena terpaksa. Daripada tidak bisa pulang," bebernya.

Meski begitu, kata Ferdy, kasus ini masih terus dilakukan pemeriksaan sebelum adanya persidangan.

"Uangnya dikembalikan setelah sidang. Saat ini masih dijadikan barang bukti.  Dalam waktu dekat kita sidang. Sehabis lebaran mungkin," tandasnya.

 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved