Alasan Barbie Kumalasari Jadi Pengacara Guru Ngaji yang Cabuli 10 Bocah : Saya Merasa Terpanggil

Kasus guru ngaji berinisial MMS (69) yang nekat mencabuli 10 muridnya di Kota Depok mulai memasuki babak baru.

Editor: khairunnisa
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang perdana kasus oknum guru ngaji inisial MMS (69) yang nekat mencabuli 10 muridnya telah rampung digelar di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Selasa (26/4/2022)

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tiga jaksa lainnya dalam kasus ini.

Sementara itu dari kubu kuasa hukum terdakwa ada artis Barbie Kumalasari.

Barbie Kumalasari menjadi satu di antara anggota tim kuasa hukum terdakwa MMS.

Barbie Kumalasari Jadi Pengacara Terdakwa Kasus Guru Ngaji Cabul di Depok

Kasus guru ngaji berinisial MMS (69) yang nekat mencabuli 10 muridnya di Kota Depok mulai memasuki babak baru.

Selasa (26/4/2022) siang, Pengadilan Negeri Depok telah menggelar sidang perdana kasus tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca juga: Oknum Guru di Medan Berbuat Cabul, Anak Kelas 3 SD Disuruh Melakukan Hal Ini

Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan tiga jaksa profesional lainnya.

Sementara lawan dari tim Jaksa Penuntut Umum adalah kuasa hukum yang berasal dari kalangan selebriti, yakni Barbie Kumalasari.

Barbie nampak antusias mengikuti sidang tersebut, didampingi rekan satu timnya, Bambang, Barbie berujar bahwa dirinya merasa terpanggil untuk mendampingi terdakwa.

"Saya merasa terpanggil untuk mendampingi karena ancamannya di atas lima tahun. Di mana Ketika seseorang diancam untuk hukuman di atas lima tahun wajib didampingi advokat," ujar Barbie di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Selasa (26/4/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

"Apalagi ini kasus pencabulannya melibatkan anak-anak, jadi tadi saya sebagai ibu miris banget mendengarnya ada yang dua kali, empat, tujuh kali, kayaknya mendengarnya pengen buru-buru selesai kayaknya enggak tega banget dan ini menurut saya penyakit ya," sambungnya.

Meski dalam kasus ini dirinya berdiri di belakang terdakwa, dari hati yang terdalam ia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya terhadap korban dan keluarganya.

"Kalau saya begini, kita sebagai advokat kita berprofesi membela siapapun kliennya baik yang salah maupun benar," kata Barbie.

"Kami selaku kuasa hukum memohon maaf kepada keluarga dan korban pastinya. Orang tua dari korban perasaannya pasti hancur, tapi untuk korban jangan sampai putus asa, kita tetap mensupport masa depannya tetap sempurna dan normal sehingga trauma masa lalunya ini butuh waktu untuk proses menghilangkan rasa trauma," pungkasnya.

Barbie Kumalasari menjalani sidang perdana kasus oknum guru ngaji cabul di Pengadilan Negeri Depok. Dalam kasus ini Barbie berperan sebagai kuasa hukum dari terdakwa, Selasa (26/4/2022)
Barbie Kumalasari menjalani sidang perdana kasus oknum guru ngaji cabul di Pengadilan Negeri Depok. Dalam kasus ini Barbie berperan sebagai kuasa hukum dari terdakwa, Selasa (26/4/2022) (Tribunnews)

Baca juga: Batal Divonis Seumur Hidup, Nyawa Herry Wirawan Guru Ngaji Pemerkosa 13 Santriwati Ditangan Algojo

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved